kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

Bank kecipratan tambahan giro dari simpanan uang elektronik


Kamis, 10 Mei 2018 / 19:03 WIB
Bank kecipratan tambahan giro dari simpanan uang elektronik
ILUSTRASI. Kartu uang elektronik


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank diperkirakan akan mendapatkan tambahan dana giro dari dana yang berasal dari uang elektronik (dana float). Hal ini berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI) terbaru.

Dalam aturan ini, penerbit uang elektronik wajib menempatkan dana float minimal 30% di bank BUKU IV. Sedangkan sisanya 70% disimpan di surat berharga, rekening BI atau instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah atau BI.

Penempatan 30% dana float di bank ini bisa dilakukan di kas giro. Beberapa bank besar memproyeksikan hal tersebut akan membuat jumlah giro yang dikelola bertambah. Apalagi BI mencatat jumlah dana float uang elektronik ini mencapai Rp 4 triliun.

Rico Usthavia Frans, Direktur Teknologi dan Operasi Bank Mandiri bilang aturan ini bagus. "Memungkinkan penerbit mendapatkan hasil dari dana float yang simpan di giro," kata Rico kepada Kontan.co.id, Rabu (9/5). Nantinya penerapan aturan ini harus memperhatikan profil pengguna masing-masing uang elektronik

Kendati begitu, Direktur BCA Santoso Liem menyebut dalam jangka pendek belum ada efek dari aturan ini. "Karena penerbit uang elektronik yang terbesar adalah bank BUKU IV," kata Santoso kepada Kontan.co.id, Rabu (9/5). Dalam jangka panjang diperkirakan baru ada efek dari pemberlakuan aturan ini.

Handayani, Direktur BRI bilang aturan ini berefek baik ke bank. "Karena dana floating uang elektronik sebagian bisa dihitung sebagai DPK," kata Handayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×