Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank diperkirakan akan mendapatkan tambahan dana giro dari dana yang berasal dari uang elektronik (dana float). Hal ini berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI) terbaru.
Dalam aturan ini, penerbit uang elektronik wajib menempatkan dana float minimal 30% di bank BUKU IV. Sedangkan sisanya 70% disimpan di surat berharga, rekening BI atau instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah atau BI.
Penempatan 30% dana float di bank ini bisa dilakukan di kas giro. Beberapa bank besar memproyeksikan hal tersebut akan membuat jumlah giro yang dikelola bertambah. Apalagi BI mencatat jumlah dana float uang elektronik ini mencapai Rp 4 triliun.
Rico Usthavia Frans, Direktur Teknologi dan Operasi Bank Mandiri bilang aturan ini bagus. "Memungkinkan penerbit mendapatkan hasil dari dana float yang simpan di giro," kata Rico kepada Kontan.co.id, Rabu (9/5). Nantinya penerapan aturan ini harus memperhatikan profil pengguna masing-masing uang elektronik
Kendati begitu, Direktur BCA Santoso Liem menyebut dalam jangka pendek belum ada efek dari aturan ini. "Karena penerbit uang elektronik yang terbesar adalah bank BUKU IV," kata Santoso kepada Kontan.co.id, Rabu (9/5). Dalam jangka panjang diperkirakan baru ada efek dari pemberlakuan aturan ini.
Handayani, Direktur BRI bilang aturan ini berefek baik ke bank. "Karena dana floating uang elektronik sebagian bisa dihitung sebagai DPK," kata Handayani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News