kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   30,00   0,18%
  • IDX 6.439   -80,98   -1,24%
  • KOMPAS100 935   -14,33   -1,51%
  • LQ45 731   -6,42   -0,87%
  • ISSI 199   -3,81   -1,88%
  • IDX30 380   -1,78   -0,47%
  • IDXHIDIV20 459   -2,94   -0,64%
  • IDX80 106   -1,29   -1,20%
  • IDXV30 109   -1,40   -1,27%
  • IDXQ30 125   -0,27   -0,22%

Bank Mandiri belum mau turunkan bunga kredit


Kamis, 19 Februari 2015 / 19:44 WIB
Bank Mandiri belum mau turunkan bunga kredit
ILUSTRASI. Promo Natasha Rabu Ganteng Diskon s/d 50% Periode September 2023.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk belum merencanakan menurunkan tingkat suku bunga kredit pasca Bank Indonesia (BI) menurunkan tingkat suku bunga acuannya atau BI Rate sebesar 25 basis poin dari level 7,75% menjadi 7,5%.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas mengungkapkan, urungnya bank dengan kode emiten BMRI menurunkan suku bunga karena suku bunga kredit Bank Mandiri saat ini sudah cukup rendah. Rohan menyebutkan, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah sebesar 9,5% dan kredit usaha dengan suku bunga berkisar 10,5%.

Kedua, kata Rohan, kondisi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat saat ini cukup melemah. Bila kondisi nilai tukar rupiah terus melemah dan tidak menguat kembali, maka akan ada dampaknya pada suku bunga.

Oleh karena itu, bank pelat merah ini akan tetap mempertahankan suku bunga kreditnya di level sekarang. Selain itu, penyebab Bank Mandiri belum menurunkan suku bunga kredit dikarenakan BMRI tidak menaikkan suku bunga kredit saat BI Rate dinaikkan beberapa waktu lalu.

"Dengan demikian, dari sisi kompetitif, suku bunga BMRI masih sangat kompetitif. Untuk kondisi nilai tukar dan BI rate yang diturunkan, harus terus dicermati keadaan ekonomi di bulan bulan kedepan," jelas Rohan kepada KONTAN, Kamis (19/2).

Catatan saja, Bank Indonesia pada Selasa (17/2) kemarin memangkas suku bunga acuan alias BI rate sebesar 25 basis poin (bps) dari 7,75% menjadi 7,5%. Keputusan ini juga disertai dengan pemotongan suku bunga deposit facility atau penempatan dana bank di BI, sebanyak 25 bps menjadi 5,5% dari sebelumnya 5,75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×