kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri Beri Fasilitas Kredit ke Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Rp 1,5 Triliun


Selasa, 29 Agustus 2023 / 20:18 WIB
Bank Mandiri Beri Fasilitas Kredit ke Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Rp 1,5 Triliun
ILUSTRASI. Perusahaan menara dan infrastruktur telekomunikasi?PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR). PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) telah menyepakati pemberian fasilitas kredit untuk entitas anak dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) telah menyepakati pemberian fasilitas kredit untuk entitas anak dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR). Nilai fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 1,5 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi TOWR, Selasa (29/8), fasilitas kredit itu diberikan untuk PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte). Sementara, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menjadi penanggung.

Secara rinci, fasilitas kredit dari Bank Mandiri tersebut terbagi menjadi dua, yakni fasilitas A dan fasilitas B. Fasilitas A hanya bisa digunakan oleh Protelindo senilai Rp 1 triliun dan Fasilitas B hanya bisa digunakan untuk Iforte senilai Rp 500 miliar.

“Tujuan pinjaman untuk membiayai kebutuhan umum perusahaan Protelindo dan Iforte,” tulis Sekretaris Perusahaan TOWR Monalisa Irawan.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham Sarana Menara Nusantara (TOWR) yang Punya Prospek Cerah

Adapun, tanggal jatuh tempo akhir dari fasilitas kredit tersebut 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit dan penanggungan. Perjanjian kredit tersebut ditandatangani pada 28 Agustus 2023.

Dalam perjanjian kredit tersebut, SUPR setuju untuk memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Protelindo dan Iforte sehubungan dengan perjanjian kredit dan penanggungan.

Sementara, Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dan penanggungan.

“Perjanjian kredit dan penanggungan diatur dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia,” ujar Monalisa.

Baca Juga: UOB Kucurkan Fasilitas Kredit untuk Entitas Sarana Menara Nusantara (TOWR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×