Reporter: Ade Priyatin | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja positif pada industri program dana pensiun sukarela.
Hingga Agustus 2026, program dana pensiun sukarela membukukan nilai aset sebesar Rp 412,39 triliun. Nilai tersebut meningkat dari posisinya di periode yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar Rp 395,35 triliun.
Baca Juga: OJK Catat 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Rp 12,5 Miliar
"Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,31% YoY," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026, Senin (5/10).
Sejalan dengan pertumbuhan aset tersebut, industri program pensiun sukarela juga mencatatkan pertumbuhan positif pada nilai iuran dan nilai manfaat.
Jika dirinci lebih lanjut, nilai iuran program pensiun sukarela tercatat tumbuh sebesar 4,15% YoY. Nilai iuran program pensiun sukarela pada Agustus 2026 adalah sebesar Rp 26,31 triliun, lebih tinggi dari posisi di bulan Agustus 2025 yang sebesar Rp 25,26 triliun.
Sementara itu, nilai manfaat program pensiun sukarela juga tercatat naik 8,75% YoY, menjadi Rp 30,64 triliun pada Agustus 2026 dari yang sebelumnya sebesar Rp 28,22 triliun pada Agustus 2025.
Sementara itu, jumlah peserta program pensiun sukarela pada Agustus 2026 adalah sejumlah 5,43 juta orang.
Sebagai informasi, pada periode Agustus 2026 total aset program pensiun secara keseluruhan adalah Rp 1.724,14 triliun. Sementara itu, total jumlah peserta program pensiun secara keseluruhan adalah 30,82 juta orang.
Baca Juga: Dirut Bank Neo Commerce Eri Budiono Mengundurkan Diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














