kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Bank Mandiri Terima Gadai 100% Saham Milik Pengendali JARR dan PGUN, Ini Risikonya


Sabtu, 10 Oktober 2026 / 08:11 WIB
Diperbarui Sabtu, 10 Oktober 2026 / 08:12 WIB
Bank Mandiri Terima Gadai 100% Saham Milik Pengendali JARR dan PGUN, Ini Risikonya
ILUSTRASI. DPK Perbankan: Teller menghitung uang di Bank Mandiri, Jakarta (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menerima gadai 100% saham milik pemegang saham pengendali PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) sebagai jaminan fasilitas kredit bagi perusahaan terafiliasi kedua emiten.

Transaksi ini menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi risiko kredit Bank Mandiri dan kepemilikan saham JARR serta PGUN jika terjadi gagal bayar.

Berdasarkan keterbukaan informasi pada 7 Oktober 2026, PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan 7,99 miliar saham JARR, sedangkan PT Araya Agro Lestari menggadaikan 2,20 miliar saham PGUN kepada Bank Mandiri.

Kedua transaksi dilakukan pada 30 September 2026 untuk menjamin fasilitas kredit bagi perusahaan terafiliasi masing-masing emiten.

Baca Juga: Permintaan Emas Batangan di Indonesia Naik 40%, Bank Mandiri Perluas Layanan Bulion

JARR dan PGUN menegaskan, gadai saham tersebut tidak mengubah pengendalian maupun jumlah modal ditempatkan dan disetor. Eshan Agro Sentosa tetap menjadi pengendali JARR, sedangkan Araya Agro Lestari tetap mengendalikan PGUN.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan, risiko utama transaksi ini terletak pada kemampuan debitur membayar kewajiban dan kecukupan nilai agunan, terutama di tengah volatilitas harga saham.

“Bank perlu memastikan kecukupan nilai agunan terhadap eksposur kredit,” ujar Nafan kepada Kontan.co.id, Jumat (9/10/2026).

Menurut Nafan, jika debitur gagal bayar, Bank Mandiri berpotensi mengeksekusi jaminan. Kondisi ini dapat mengubah struktur kepemilikan JARR dan PGUN, bergantung pada mekanisme eksekusi dan pihak yang menerima pengalihan saham.

Baca Juga: Kredit Naik 17,4%, Bank Mandiri Pilih Strategi Perketat Kredit Saat Tekanan Global

Namun, bank tidak otomatis menjadi pemilik atau pengendali kedua emiten karena menerima gadai saham. Penjualan saham kepada pihak ketiga dapat menjadi opsi untuk memulihkan kredit.

Bagi investor BMRI, perhatian utama adalah kualitas kredit debitur, kecukupan agunan, dan kemampuan bank memulihkan dana jika terjadi gagal bayar.

Sementara investor JARR dan PGUN perlu mencermati potensi perubahan pengendalian maupun tekanan jual apabila agunan dieksekusi.

Ketentuan kepemilikan saham oleh bank

Potensi eksekusi agunan juga berkaitan dengan aturan penyertaan modal bank. POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum telah diubah melalui POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

POJK 26/2024 membatasi penyertaan modal bank umum konvensional pada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan.

Adapun bank umum syariah hanya dapat menyertakan modal pada lembaga jasa keuangan syariah dan/atau lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Menurut Nafan, jika eksekusi agunan membuat Bank Mandiri memiliki saham JARR atau PGUN, bank perlu mengevaluasi dasar hukum dan konsekuensinya terhadap kegiatan usaha serta tata kelola.

Baca Juga: BMRI Terima Gadai Saham JARR & PGUN, Analis Ingatkan Soal Ini

Penjualan kepada pihak ketiga yang memenuhi persyaratan atau koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dipertimbangkan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Kepemilikan akibat eksekusi tidak serta-merta berarti pelanggaran karena penilaiannya bergantung pada dasar hukum dan karakter kepemilikannya.

Transaksi ini juga berbeda dari repurchase agreement (repo) yang diatur dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Repo merupakan transaksi jual atau beli efek yang disertai janji untuk membeli atau menjual kembali pada waktu dan harga tertentu, dengan perpindahan kepemilikan efek sebagai salah satu karakteristiknya.

Adapun transaksi Bank Mandiri dengan pemegang saham pengendali JARR dan PGUN merupakan gadai saham sebagai jaminan kredit, sehingga tidak otomatis memindahkan kepemilikan saham kepada bank.

Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 17,77 Triliun hingga Mei 2026

Perkembangan pembayaran kredit, pergerakan harga saham, dan kemungkinan eksekusi agunan akan menentukan dampaknya terhadap risiko kredit BMRI serta struktur kepemilikan kedua emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Video Terkait



TERBARU

[X]
×