Reporter: Aura Putri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi gadai saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) sebagai bagian dari jaminan fasilitas kredit di Bank Mandiri tidak otomatis membuat Bank Mandiri menjadi pemegang saham kedua perusahaan.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai, gadai saham tidak serta-merta menjadikan Bank Mandiri sebagai pemilik saham JARR dan PGUN.
"Gadai saham tidak otomatis menjadikan Bank Mandiri sebagai pemilik JARR dan PGUN," ujar Rizal kepada Kontan, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Properti Bisa Jadi Katalis Positif bagi Premi Asuransi Properti
Namun, jika transaksi tersebut melibatkan pengalihan kepemilikan melalui skema repurchase agreement (repo), bank perlu memperhatikan ketentuan mengenai penyertaan modal pada perusahaan nonkeuangan.
"Persoalan mendasarnya adalah memastikan apakah transaksi tersebut murni penjaminan kredit atau mengandung karakteristik repo yang melibatkan perpindahan kepemilikan," jelasnya.
Menurut Rizal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memastikan struktur transaksi tidak digunakan untuk menghindari pembatasan regulasi. Selain itu, transaksi tersebut juga perlu dicermati agar tidak menimbulkan konsentrasi risiko berlebihan atau menggeser fungsi intermediasi perbankan menjadi penanggung risiko ekuitas korporasi.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menjelaskan selama belum terjadi gagal bayar dan eksekusi jaminan, kepemilikan serta pengendalian perusahaan tetap berada pada pemegang saham sebelumnya.
Baca Juga: BRI Gandeng Eastspring Investments Hadirkan 3 Reksadana Baru untuk Diversifikasi
"Risiko baru meningkat jika harga saham turun tajam atau debitur gagal membayar. Penurunan harga akan mengurangi nilai jaminan dan dapat memicu permintaan tambahan agunan," ujar Yusuf kepada Kontan, Jumat (9/10/2026).
Sesuai POJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan, transaksi repo didefinisikan sebagai kontrak jual atau beli efek dengan janji untuk membeli atau menjual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa setiap transaksi repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas efek. Bila terjadi transaksi terhadap saham satu perusahaan maka bank akan menjadi pemilik saham perusahaan tersebut.
Sementara dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024, Bank Umum konvensional dilarang melakukan penyertaan modal selain kepada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














