kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

BMRI Terima Gadai Saham JARR & PGUN, Analis Ingatkan Soal Ini


Jumat, 09 Oktober 2026 / 18:43 WIB
Diperbarui Jumat, 09 Oktober 2026 / 19:45 WIB
BMRI Terima Gadai Saham JARR & PGUN, Analis Ingatkan Soal Ini
ILUSTRASI. Teller menghitung uang di Bank Mandiri, Jakarta (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menerima gadai saham dua emiten yang terafiliasi dengan kelompok usaha Haji Isam, yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Analis menyoroti risiko kredit dan potensi perubahan kepemilikan apabila jaminan tersebut dieksekusi.

Berdasarkan keterbukaan informasi JARR pada 7 Oktober 2026, pemegang saham pengendali JARR, PT Eshan Agro Sentosa, menggadaikan 7.997.556.204 saham atau setara 100% dari kepemilikannya di JARR kepada Bank Mandiri.

Transaksi tersebut dilakukan pada 30 September 2026 sebagai bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perusahaan terafiliasi JARR dari Bank Mandiri.

Baca Juga: Laba Industri Pergadaian Tembus Rp 8,57 Triliun per Agustus 2026, Tumbuh 69,73%

Selain JARR, Bank Mandiri juga menerima gadai saham PGUN milik PT Araya Agro Lestari, yang merupakan pemegang saham pengendali emiten perkebunan kelapa sawit tersebut.

Dalam keterbukaan informasi PGUN tertanggal 7 Oktober 2026, Araya Agro Lestari menggadaikan 2.205.667.896 saham atau setara 100% dari kepemilikannya di PGUN kepada Bank Mandiri. Transaksi tersebut juga dilakukan pada 30 September 2026 sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi PGUN.

Kedua emiten menyatakan bahwa transaksi gadai saham tersebut tidak mengakibatkan perubahan pengendalian. Eshan Agro Sentosa tetap menjadi pengendali JARR, sedangkan Araya Agro Lestari tetap menjadi pengendali PGUN. Transaksi tersebut juga tidak menyebabkan dilusi kepemilikan maupun perubahan jumlah modal ditempatkan dan modal disetor masing-masing emiten.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan, penggunaan saham sebagai jaminan kredit perlu diikuti penerapan prinsip kehati-hatian, terutama dalam mengantisipasi volatilitas harga saham.

“Bank perlu memastikan kecukupan nilai agunan terhadap eksposur kredit, memantau pergerakan harga saham secara berkala, serta memperhitungkan potensi penurunan nilai jaminan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga: Moody’s Kerek Peringkat Bank Danamon (BDMN) ke A3, Tapi Outlooknya Jadi Negatif

Menurut Nafan, kualitas kredit pada akhirnya lebih ditentukan oleh kemampuan debitur memenuhi kewajibannya, bukan semata-mata nilai agunan yang tersedia.

Apabila debitur mengalami gagal bayar dan Bank Mandiri mengeksekusi jaminan tersebut, struktur kepemilikan JARR maupun PGUN berpotensi berubah. Namun, dampaknya bergantung pada mekanisme eksekusi dan pihak yang menerima pengalihan saham.

Nafan menilai, eksekusi jaminan tidak serta-merta menjadikan Bank Mandiri sebagai pemilik atau pengendali emiten tersebut secara permanen. Bank dapat mengupayakan penjualan saham kepada pihak ketiga untuk memulihkan eksposur kreditnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Bagi investor JARR dan PGUN, gadai saham oleh pemegang saham pengendali perlu dicermati karena berpotensi memunculkan kekhawatiran mengenai perubahan pengendalian maupun tekanan jual apabila terjadi eksekusi jaminan.

Sementara bagi investor BMRI, perhatian utama terletak pada kualitas debitur, kecukupan nilai agunan, serta kemampuan bank memulihkan kredit jika terjadi gagal bayar.

Aturan kepemilikan saham oleh bank

Di sisi regulasi, transaksi ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketentuan kepemilikan saham oleh bank apabila jaminan kredit nantinya dieksekusi.

Ketentuan penyertaan modal bank sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Namun, ketentuan tersebut mengalami perubahan melalui POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

Baca Juga: AIA Perkuat Kemitraan dengan BCA, Bidik Pertumbuhan Bisnis di Kanal Bancassurance

Dalam POJK 26/2024, bank umum konvensional dilarang melakukan penyertaan modal selain kepada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan. 

Sementara itu, bank umum syariah hanya dapat melakukan penyertaan modal kepada lembaga jasa keuangan syariah dan/atau lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

POJK 26/2024 juga mencabut sejumlah ketentuan dalam POJK 22/2022, termasuk Pasal 3, Pasal 4, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38. Karena itu, penilaian atas potensi kepemilikan saham oleh bank perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan karakter transaksi yang dilakukan.

Nafan mengatakan, apabila Bank Mandiri memperoleh saham JARR atau PGUN melalui eksekusi jaminan kredit, bank perlu mengevaluasi dasar hukum kepemilikan tersebut serta konsekuensinya terhadap kegiatan usaha dan tata kelola bank.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menjual saham kepada investor atau pihak ketiga yang memenuhi persyaratan. Bank juga dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan mekanisme penyelesaian yang sesuai apabila kepemilikan akibat eksekusi menimbulkan persoalan regulasi.

Meski demikian, kepemilikan saham akibat eksekusi agunan tidak tepat jika langsung dianggap melanggar ketentuan. Penilaiannya bergantung pada dasar hukum, sifat kepemilikan, serta aturan yang secara spesifik berlaku.

Selain ketentuan penyertaan modal, transaksi ini perlu dibedakan dari transaksi repurchase agreement (repo) yang diatur dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Baca Juga: Beda dengan Repo, Gadai Saham JARR & PGUN Tak Bikin Bank Otomatis Jadi Pemegang Saham

Dalam aturan tersebut, repo didefinisikan sebagai kontrak jual atau beli efek dengan janji untuk membeli atau menjual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Salah satu karakter utama transaksi repo adalah adanya perpindahan kepemilikan efek.

Sementara itu, berdasarkan keterbukaan informasi kedua emiten, transaksi dengan Bank Mandiri merupakan gadai saham sebagai jaminan fasilitas kredit. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan repo.

Bank Mandiri juga tidak otomatis menjadi pemilik saham JARR maupun PGUN hanya karena menerima gadai saham. Berdasarkan keterbukaan informasi masing-masing emiten, pemegang saham pengendali tetap mempertahankan status pengendaliannya.

Ke depan, kata Nafan investor perlu mencermati perkembangan kewajiban debitur, kecukupan nilai saham yang dijaminkan, serta kemungkinan eksekusi apabila terjadi gagal bayar. Faktor-faktor tersebut akan menentukan implikasi transaksi terhadap risiko kredit BMRI maupun struktur kepemilikan JARR dan PGUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Video Terkait



TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×