Reporter: Rizki Caturini | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar bunga MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) yang mencuat menjadi alarm kencang bagi pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pengamanan industri keuangan termasuk perlindungan bagi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang bertugas mengawasi operasional lembaga keuangan termasuk multifinance dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang mengurusi rating efek dan rating perusahaan mengaku telah menjalankan tugasnya.
Hal itu nyatanya belum cukup ampuh untuk menghindari kejadian gagal bayar (default) seperti yang terjadi dengan SNP Finance.
Sejauh ini laporan keuangan SNP yang menjadi acuan Pefindo untuk menetapkan peringkat surat utang maupun peringkat perusahaan masih dipertanyakan. Padahal, laporan keuangan yang diaudit Deloitte Indonesia menjadi hal krusial yang jadi acuan pemberi kredit dan investor untuk menilai kelayakan sebelum berinvestasi di surat utang.
Berkaca lewat kasus SNP Finance, laporan keuangan perusahaan ini tidak jelas. Laporan keuangan SNP yang diserahkan ke Pefindo menyatakan perusahaan ini memiliki ekuitas Rp 733 miliar per akhir 2017. Namun temuan OJK setelah kasus ini mencuat, ekuitas perusahaan ini minus.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan, OJK telah mengendus ketidakberesan perusahaan itu akhir 2017. Kendati, laporan bulanan di sistem informasi perusahaan pembiayaan OJK dan hasil audit akuntan publik menyatakan kondisi keuangan SNP baik-baik saja.
Namun belum sampai langkah selanjutnya dijalankan, MTN SNP sudah berstatus default. OJK lantas memanggil semua pihak terkait seperti manajemen SNP, kreditur, KAP, agensi pemeringkat, agen penjual MTN, untuk menjelaskan perkara yang terjadi.
"Sejatinya jika masing-masing pihak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan berintegritas, tak akan terjadi window dressing seperti laporan keuangan SNP. OJK mengaku selalu memperbaiki dan memperdalam pembinaan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan," ujar Ihsanuddin.
Untuk mencari siapa yang bertanggungjawab atas laporan keuangan SNP Finance yang penuh tanda tanya, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan investigasi atas Deloitte Indonesia.
Ini adalah kantor akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan SNP Finance. Info saja, Deloitte adalah akuntan publik terbesar keempat di Indonesia. Jika terbukti melanggar, sanksi terberat yang akan dihadapi Deloitte adalah pencabutan izin bisnis.
Langgeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, sampai saat ini penyelidikan masih berjalan dan semua hasil temuan masih dalam batas normal. Namun masih perlu diperdalam lagi.
"Setelah Lebaran akan kami lanjutkan penyelidikannya," ujar Langgeng kepada KONTAN.
Dari kasus ini harapannya semua pihak terkait bisa berbenah agar kejadian serupa tak terulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News