Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Genderang perang terhadap debitur-debitur nakal semakin santer disuarakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kali ini, Mandiri menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghadapi debitur-debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, langkah ini merupakan sinergi antara Bank Mandiri sebagai BUMN dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara, untuk menyelamatkan aset negara dari debitur nakal.
"Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kredit macet karena debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Kejagung nantinya akan membantu mengejar debitur nakal sehingga dapat menghindari kerugian negara," kata Rohan usai penandatanganan kerja sama antara Bank Mandiri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Plaza Mandiri Jakarta, Kamis (30/3).
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi koordinasi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penegakan hukum tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lainnya. Juga penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, optimalisasi kegiatan pemulihan asset dan pengembangan sumber daya manusia.
Adapun beberapa pokok materi kerja sama akan difokuskan pada proses penegakan dan penanganan masalah hukum bidang pidana maupun perdata dalam kapasitas kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara. Semua terkait usaha bank dalam bidang kredit maupun dana, termasuk upaya kerja sama dalam rangka recovery kredit serta peningkatan kompetensi SDM.
Seiring bisnis Bank Mandiri yang semakin berkembang, risiko-risiko seperti kredit bermasalah atau Non Performing Loans (NPL) serta risiko hukum dalam melaksanakan kegiatan perbankan juga makin besar. Maka, melalui kerja sama ini diharapkan risiko tersebut dapat semakin ditekan dan dikelola dengan lebih baik.
Rohan mengatakan pihaknya tengah mendalami potensi-potensi penipuan yang direncanakan oleh beberapa debitur Bank Mandiri. "Dalam NPL kami mungkin ada sekitar 2%-3% indikasi permasalahan, itu sedang kami dalami apakah ada itikad tidak baik atau macet karena business risk," tambahnya.
Pihaknya telah melaporkan beberapa debiturnya yang terindikasi kasus fraud atau gagal bayar antara lain PT Central Steel Indonesia yang menyebabkan perseroan ini menanggung kerugian hingga Rp 350 miliar akibat gagal bayar.
Selain itu, Bank Mandiri juga mencatat kerugian hingga Rp 200 miliar oleh nasabahnya yang diketahui adalah Harry Suganda (HS), pemilik dari PT Rockit Aldeway. Keduanya telah dilaporkan baik ke pihak kejaksaan Agung maupun ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News