Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengklarifikasi surat pernyataan tentang tanggung tanggung jawab tiga direktur Bank Mandiri atas rekening Sofyan Basir sebesar Rp 104 triliun.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas bilang, isi surat yang beredar tersebut tak benar atau hoax.
"Surat itu seratus persen hoax," kata Rohan kepada kontan.co.id, Rabu (18/7). Menurut Bank Mandiri, rekening tersebut tercatat atas nama Angga Yan Parica, bukan Sofyan Basir seperti yang tercantum di surat itu. Saldonya pun bukan Rp 150 triliun, tapi Rp 5 juta.
Sebelumnya beredar surat bercap rahasia tetanggal 12 Maret 2012 mengenai kesiapan manajemen Bank Mandiri bertanggung jawab atas kesalahan meempatkan saldo rekening nomor 125-00-0438914-4, atas nama Sofyan Basir.
Lalu, Bank Mandiri akan bertanggung jawab dengan melakukan pencairan dana pada rekening nasabah tersebut secara bertahap sesuai ketentuan undang-undang perbankan Indonesia. Uang itu pun disetorkan pada saldo rupa-rupa dan dikembalikan pada nasabah sebenarnya.
Surat beredar yang mengklaim rekening Sofyan ketika masih menjabat Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) itu menyedot perhatian. Sofyan, yang kini menjadi Direktur Utama PT PLN beberapa hari lalu menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Lembaga antirasuah ini pun sempat menggeledah rumah Sofyan pada hari Minggu lalu. Sebelumnya, Sofyan menjadi sorotan setelah beredar rekaman pembicaraan mengenai bagi-bagi jatah proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News