kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Bank Mandiri tangkap peluang bisnis kartu kredit corporate ke instansi pemerintah


Kamis, 08 November 2018 / 19:33 WIB
Bank Mandiri tangkap peluang bisnis kartu kredit corporate ke instansi pemerintah
ILUSTRASI. Bank Mandiri


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menangkap peluang bisnis kartu kredit korporate yang rencananya akan direalisasikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.

Hal ini disampaikan Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Menko Perekonomian dalam kerja sama bank at work antara Kementerian Koordinator Perekonomian dengan Bank Mandiri.

Susiwijono mengatakan Kementerian Koordinator Perekonomian sedang menjajaki kartu kredit Corporate. “Karena ini sesuai dengan arahan BPK agar penggunaan uang cash diminimalkan,” kata Susiwijono, Kamis (8/11).

Potensi bisnis kartu kredit corporate ini cukup besar. Menurut Susiwijono dalam waktu dekat aka nada sebanyak 146 pegawai baru di kementerian. Sebanyak 60% dari pegawai bari ini merupakan generasi millennial.

Ini belum menghitung jumlah total pegawai Kementerian Koordinator Perekonomian. Vira Widiyasari, SVP Credit Card Group Mandiri menyambut baik rencana kementerian ini.

“Tergantung kebutuhan kementerian, kami siap (memanfaatkan peluang bisnis ini),” kata Vira kepada kontan.co.id ketika ditemui di acara yang sama, Kamis (8/11).

Selain menjajaki kerja sama bisnis kartu kredit corporate, Kementerian Koordinator Perekonomian juga ada beberapa kerja sama sepeti di layanan kredit finance dan pengembangan fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×