Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai instrumen emas berpotensi dilirik sebagai alternatif diversifikasi bagi industri asuransi ke depannya. Terlebih, jika volatilitas pasar keuangan global masih tinggi.
"Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga baru menerbitkan aturan mengenai Exchange Traded Fund (ETF) dengan aset dasar emas pada Februari 2026, yang secara pasar dapat membuka alternatif instrumen yang lebih terstruktur," ujar Ketua Umum AAUI, Budi Herawan kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).
Asal tahu saja, aturan penerbitan produk baru di pasar modal, yakni ETF berbasis emas, tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026.
Lebih lanjut, Budi mengatakan apabila ada peningkatan alokasi investasi ke emas, kemungkinan sifatnya bertahap dan selektif, bukan perubahan besar dalam waktu dekat. Bagi asuransi umum, dia menyebut emas lebih realistis diposisikan sebagai instrumen pelengkap diversifikasi, bukan sebagai alokasi utama atau core allocation.
Baca Juga: Ini Kata AAUI Soal Potensi Penempatan Investasi Asuransi Umum di Instrumen Emas
"Sebab, struktur investasi industri tetap harus menyesuaikan profil kewajiban klaim dan kebutuhan pencairan dana yang cepat," katanya.
Terkait kondisi saat ini, AAUI menerangkan portofolio investasi industri asuransi umum masih didominasi instrumen yang lebih likuid, lebih terukur volatilitasnya, dan lebih sesuai dengan karakter kewajiban asuransi.
"Instrumen tersebut, seperti Surat Berharga Negara (SBN), deposito, reksadana, obligasi korporasi, dan saham. Pada 2025, total investasi asuransi umum tercatat Rp 131,44 triliun, dan AAUI juga melihat komposisi portofolio secara umum belum banyak berubah," ucap Budi.
Baca Juga: Hengky Djojosantoso: Emas Belum Masuk Radar Investasi Ciputra Life
Sebagai informasi, data OJK mencatat, porsi penempatan investasi industri asuransi komersial di instrumen emas terbilang masih sangat kecil. Per Januari 2026, nilainya sekitar Rp 3,4 miliar atau 0,0005% dari total investasi industri asuransi.
Dengan telah diterbitkannya POJK terkait ETF Emas, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan instrumen berbasis emas berpotensi menjadi salah satu alternatif diversifikasi investasi bagi industri ke depannya, sepanjang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Baca Juga: Minat Emas di Industri Asuransi Mulai Naik, Ini Respons Great Eastern (GEGI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













