kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   4,45   0.48%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mayapada hapus aturan limit di Anggaran Dasar


Rabu, 02 April 2014 / 17:04 WIB
Bank Mayapada hapus aturan limit di Anggaran Dasar
ILUSTRASI. Kenali 5 Manfaat Vitamin B untuk Kulit yang Perlu Anda Tahu!


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Mayapada hari ini memutuskan menghapus limit pemberian kredit dalam anggaran dasar Bank Mayapada.

Menurut Haryono Tjahjarijadi, Direktur Utama Bank Mayapada, semula berkaitan dengan wewenang pemberian kredit oleh direksi perseroan, limitnya diatur di anggaran dasar. "Setelah RUPSLB hari ini, hal ini dirubah untuk tidak diatur di anggaran dasar perseroan," kata Haryono pada KONTAN melalui Blackberry Mesenger (BBM), Rabu, (2/4).

Haryono menegaskan tujuan penghapusan aturan limit pemberian kredit bukan dimaksudkan untuk menggenjot pertumbuhan kredit tahun ini agar lebih agresif. Melainkan karena umumnya bank tidak mengatur besarnya limit di anggaran dasar, tetapi di peraturan intern perseroan. "Jadi kita hanya menyesuaikan sesuai dengan yang semestinya karena pemberian kredit adalah usaha pokok bank," pungkas Haryono.

Bank Mayapada memasang target pertumbuhan kredit sebesar 20% sepanjang tahun 2014. Situasi ekonomi yang belum pasti serta arahan Bank Indonesia (BI), membuat Bank Mayapada memasang target pertumbuhan kredit tahun ini lebih lambat dibanding realisasi pertumbuhan kredit tahun lalu yang mencapai 40% dibanding akhir 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×