kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank Mega pasrah terima hukuman BI


Selasa, 24 Mei 2011 / 22:50 WIB
Bank Mega pasrah terima hukuman BI
ILUSTRASI. Dikenal sebagai bintang fajar dan sore, ini dia 5 fakta menarik dari Planet Venus


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. PT Bank Mega Tbk (MEGA) terlihat pasrah menerima hukuman dari Bank Indonesia (BI) malam ini (24/5). "Sanksi yang diberikan memang wewenang bank sentral," ujar Corporate Secretary Bank Mega, Gatot Aris Munandar.

Tapi, Bank Mega tak sepenuhnya merasa terpukul atas sanksi yang diberikan, seperti penghentian penambahan nasabah baru produk Deposito on Call (DoC). "Produk ini bukan produk utama kami, konstribusinya juga masih kecil terhadap total simpanan nasabah," papar Gatot.

Tapi, larangan BI terhadap bank yaitu tidak boleh membuka kantor cabang selama satu tahun akan menghambat rencana ekspansi bisnis bank milik pengusaha Chairul Tanjung ini.

Memang, penghentian pembukaan kantor cabang yang dikeluarkan oleh BI hanya bersifat sementara. "Kami akan mengoptimalkan kinerja melalui kantor cabang yang ada, sehingga semua transaksi perbankan tetap berjalan seperti biasa," kata Gatot. Saat ini, Bank Mega memiliki 313 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Gatot mengklaim, secara internal bank berkode saham MEGA ini senantiasa berupaya meningkatkan praktek kerja yang baik, memastikan terjadinya proses kontrol dan pengawasan yang memadai serta melaksanakan prinsip kehati-hatian perbankan secara konsisten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×