kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

BI mewajibkan Bank Mega kembalikan dana nasabah yang hilang


Selasa, 24 Mei 2011 / 22:28 WIB
BI mewajibkan Bank Mega kembalikan dana nasabah yang hilang
ILUSTRASI. Pokemon GO sebabkan perkelahian, pria paruh baya ditangkap kepolisian Jepang


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Setelah terjadi pembobolan di PT Bank Mega Tbk (MEGA) secara ganda, akhirnya bank milik pengusaha Chairul Tanjung itu mendapatkan sanksi tegas dari Bank Indonesia (BI). Dalam sanksi tersebut bank berkode saham MEGA ini harus membentuk escrow account senilai Rp 191 miliar.

Artinya, BI mewajibkan Bank Mega mengembalikan dana PT Elnusa Tbk (ELSA) sebesar Rp 111 miliar dan dana Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara senilai Rp 80 miliar yang tersimpan di kantor cabang pembantu Bekasi Jababeka.

"Pertama bank itu harus bertanggung jawab untuk dana nasabah yang dikelola, kalau hilang harus diganti," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, Selasa (24/5).

Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI, dalam hal ini sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.

Difi bilang, Bank Mega juga perlu menyisihkan sebagian asetnya, dalam satu rekening tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×