kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank minta kelonggaran batas maksimum kredit


Senin, 09 Oktober 2017 / 21:01 WIB
Bank minta kelonggaran batas maksimum kredit


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bankir meminta relaksasi batas maksimum pemberian kredit (BMPK) khususnya untuk infrastuktur. Tujuannya, memenuhi target pembiayaan untuk infrastruktur pada tahun depan.

Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri bilang beberapa proyek seperti terkait kelistrikan dan jalan tol membutuhkan dana yang cukup besar. "Hal ini membutuhkan relaksasi BMPK agar nanti penyaluran kredit infrastruktur bisa berjalan lancar," kata Rohan kepada KONTAN, Senin (9/10).

Namun secara umum, Rohan bilang aturan BMPK bertujuan agar bank lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Sebagai gambaran, aturan BMPK ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/3/PBI/2005 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PBI/2005.

Dalam aturan ini disebutkan, seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait maksimal 10% dari modal bank. Sedangkan untuk pihak tidak terkait adalah 20% dari modal bank.

Sementara, penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dapat dilakukan paling tinggi 25% dari modal bank. Untuk kredit ke BUMN yang terkait dengan hajat orang banyak dikecualikan sebesar 30% dari modal bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×