kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.302   44,00   0,27%
  • IDX 6.747   -55,78   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,48   -0,94%
  • LQ45 770   -7,15   -0,92%
  • ISSI 211   -0,88   -0,42%
  • IDX30 399   -2,65   -0,66%
  • IDXHIDIV20 482   -2,05   -0,42%
  • IDX80 113   -1,03   -0,90%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,84   -0,64%

Bank mulai terapkan PIN enam digit kartu kredit


Senin, 12 Mei 2014 / 08:15 WIB
Bank mulai terapkan PIN enam digit kartu kredit
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Sebentar lagi, transaksi memakai kartu kredit wajib memasukkan angka rahasia atau personal identification number (PIN) enam digit. Tak cukup hanya menggesek dan tandatangan.

Untuk itu, Rico Usthavia Frans, Senior Vice President Electronic Banking Bank Mandiri, meminta para pemegang kartu kredit bank berlogo pita emas ini melakukan registrasi ulang mulai 1 Juni nanti. Registrasi ini merupakan bagian proses perubahan transaksi kartu kredit yang mewajibkan PIN enam digit.

Selama ini, PIN kartu kredit Mandiri hanya empat digit. Catatan saja, kewajiban memasukkan PIN hanya berlaku pada transaksi tarik tunai. Menurut Rico, proses perubahan PIN ini tidak mengganggu laju bisnis kartu kredit Mandiri.

Tapi, "Kalau bank tidak siap mengantisipasi, bisa terjadi penurunan volume transaksi pembayaran," kata Rico, saat dihubungi KONTAN, Minggu, (11/5). Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), kebijakan PIN enam digit bisa melindung nasabah. PIN dapat meminimalkan praktik kejahatan (fraud).

"Saat ini belum semua bank menggunakan PIN enam digit. Masih banyak yang empat digit," ujar Steve. Jika Mandiri meminta registrasi ulang, BNI lebih simpel. Bank berlogo angka 46 ini sudah mengirimkan PIN enam digit kepada nasabah kartu kreditnya, sejak April lalu.

BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran (SE) No. 14/17/DASP. Dalam aturan yang berlaku efektif per 1 Januari 2015 itu, bank atau penerbit kartu kredit wajib menerapkan sistem keamanan transaksi kartu kredit berupa enam digit PIN. PIN tidak cuma berlaku saat penarikan tunai, melainkan untuk seluruh transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×