kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank mulai terapkan PIN enam digit kartu kredit


Senin, 12 Mei 2014 / 08:15 WIB
Bank mulai terapkan PIN enam digit kartu kredit
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Sebentar lagi, transaksi memakai kartu kredit wajib memasukkan angka rahasia atau personal identification number (PIN) enam digit. Tak cukup hanya menggesek dan tandatangan.

Untuk itu, Rico Usthavia Frans, Senior Vice President Electronic Banking Bank Mandiri, meminta para pemegang kartu kredit bank berlogo pita emas ini melakukan registrasi ulang mulai 1 Juni nanti. Registrasi ini merupakan bagian proses perubahan transaksi kartu kredit yang mewajibkan PIN enam digit.

Selama ini, PIN kartu kredit Mandiri hanya empat digit. Catatan saja, kewajiban memasukkan PIN hanya berlaku pada transaksi tarik tunai. Menurut Rico, proses perubahan PIN ini tidak mengganggu laju bisnis kartu kredit Mandiri.

Tapi, "Kalau bank tidak siap mengantisipasi, bisa terjadi penurunan volume transaksi pembayaran," kata Rico, saat dihubungi KONTAN, Minggu, (11/5). Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), kebijakan PIN enam digit bisa melindung nasabah. PIN dapat meminimalkan praktik kejahatan (fraud).

"Saat ini belum semua bank menggunakan PIN enam digit. Masih banyak yang empat digit," ujar Steve. Jika Mandiri meminta registrasi ulang, BNI lebih simpel. Bank berlogo angka 46 ini sudah mengirimkan PIN enam digit kepada nasabah kartu kreditnya, sejak April lalu.

BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran (SE) No. 14/17/DASP. Dalam aturan yang berlaku efektif per 1 Januari 2015 itu, bank atau penerbit kartu kredit wajib menerapkan sistem keamanan transaksi kartu kredit berupa enam digit PIN. PIN tidak cuma berlaku saat penarikan tunai, melainkan untuk seluruh transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×