CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,39   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,24   -0,75%
  • LQ45 871   -4,39   -0,50%
  • ISSI 216   -1,76   -0,80%
  • IDX30 446   -1,80   -0,40%
  • IDXHIDIV20 540   0,25   0,05%
  • IDX80 126   -0,90   -0,71%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 149   -0,33   -0,22%

Bank Mutiara ajukan 8 bukti tidak ada salah tranfer


Minggu, 15 Agustus 2010 / 12:42 WIB
Bank Mutiara ajukan 8 bukti tidak ada salah tranfer


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA.Sengketa antara Bank Mutiara Tbk dengan WestLB AG cabang Londong terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah sebelumnya WestLB AG yang telah mengajukan bukti untuk mempertegas adanya kesalahan transfer uang tunai sebesar US$26 juta, kini giliran Bank Mutiara yang mengajukan bukti yang membantah bahwa tidak ada kekeliruan transfer uang tunai.

Umi Alfiah, Kuasa Hukum Bank Mutiara mengungkapkan, pihaknya mengajukan 8 dokumen sebagai bukti bahwa tidak ada kesalahan transfer dana tersebut. "Kita mengajukan 8 bukti yang intiya tidak ada kesalahan transfer dan memang seharusnya dibayarkan secara tunai," kata Umi, akhir pekan lalu.

Sayang, Umi enggan menyebutkan secara detil dokumen-dokumen apa saja yang telah disampaikan ke majelis hakim yang diketuai Jupriyadi itu. Namun yang Bank Mutiara tetap bersikukuh bahwa klaim dari WestLB Ag adalah sesuatu yang mengada-ada.

Pada persidangan sebelumnya, WestLB AG mengajukan 18 bukti yang menyatakan benar telah terjadi salah transfer. Ada pun bukti yang disampaikan yakni sertifikat deposito, risk supplement, surat konfirmasi dari Citibank cabang Hong Kong. Ada juga bukti em-mail korespodensi dengan Bank Mutiara yang meminta agar dana sebesr US$26 juta segera dikembalikan.

Rencananya, dalam persidangan selanjutnya, Rabu (25/8) dua pekan ke depan, baik WestLB dan Bank Mutiara sama-sama bakal mengajukan saksi untuk dimintai keterangannya di muka persidangan. "Kami minta waktu dua pekan untuk mengajukan saksi," kata Perry Cornelius, kuasa hukum WestLB AG.

Perkara yang muncul berawal pada 30 September 2004. Saat WestLB AG menerbitkan produk investasi berjuluk variable redemption portofolio linked certificated of deposit series No.039 ISIN XSO 177710356 senilai US$26 juta. Produk ini jatuh tempo pada 30 September 2008 dan memilik holder continget portofolio option. Artinya, pada jatuh tempo pemegang sertifikat dapat memilih apakah mau menerima pembayaran tunai atau mendapatkan portofolio pengganti berupa medium term notes (MTN) terbitan Nomura.

Saat jatuh tempo, Deutsche Bank selaku agen pembayar mentransfer dana sebesar US$26 juta melalui kliring Euroclear. Cuma, hampir empat bulan, WestLB AG mengaku keliru mentransfer dana. WestLB mengklaim pemengang surat berharga telah memilig opsi mendapatkan portofolio pengganti. Para pemegang surat berharga itu tidak meminta pembayaran tunai.

WestLB AG baru mengetahui duit tersebut mengalir ke Bank Century sebagai pemilik sertifikat terakhir yang kini berganti nama Bank Mutiara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×