kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Bank Mutiara pertimbangkan pengajuan PK


Rabu, 27 Juni 2012 / 20:15 WIB
Tom Hiddleston dan Owen Wilson dalam serial TV Loki yang tayang 9 Juni di Disney+.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk mengaku belum akan melakukan tindakan hukum apapun sampai menerima salinan putusan terkait dimenangkannya gugatan para nasabah eks Bank Century cabang Solo oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami menunggu dulu karena tidak tahu isi putusannya kata perkata. Selama ini, kami tahu dari pemberitaan media," ujar Direktur Utama Bank Mutiara Maryono, Rabu (27/6).

Ia menuturkan, ada tiga pertimbangan Bank Mutiara terkait penetapan langkah lanjutan atas putusan MA tersebut. Pertama, Bank Mutiara adalah bank yang taat hukum. Kedua, Bank Mutiara adalah milik pemerintah sehingga aset yang ada juga merupakan aset permerintah. Ketiga, reksadana racikan Antaboga Delta Sekuritas tidak tercatat sebagai produk bank Mutiara.

"Dengan tiga pertimbangan tadi, kami belum bisa bertindak apapun. Kalau sudah diterima, akan kami pelajari dan akan lakukan upaya lebih lanjut berupa Peninjauan Kembali (PK)," papar Maryono.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Bank Mutiara (eks Bank Century). Bank Mutiara dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, hakim memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan uang pembelian reksadana Antaboga sebesar Rp 35,4 miliar, serta ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabahnya yang berada di Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×