kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.835   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.403   3,08   0,05%
  • KOMPAS100 920   2,46   0,27%
  • LQ45 718   1,03   0,14%
  • ISSI 203   1,09   0,54%
  • IDX30 375   0,64   0,17%
  • IDXHIDIV20 453   -0,91   -0,20%
  • IDX80 104   0,41   0,39%
  • IDXV30 110   -0,31   -0,28%
  • IDXQ30 123   0,16   0,13%

Bank Mutiara pertimbangkan pengajuan PK


Rabu, 27 Juni 2012 / 20:15 WIB
Bank Mutiara pertimbangkan pengajuan PK
Tom Hiddleston dan Owen Wilson dalam serial TV Loki yang tayang 9 Juni di Disney+.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk mengaku belum akan melakukan tindakan hukum apapun sampai menerima salinan putusan terkait dimenangkannya gugatan para nasabah eks Bank Century cabang Solo oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami menunggu dulu karena tidak tahu isi putusannya kata perkata. Selama ini, kami tahu dari pemberitaan media," ujar Direktur Utama Bank Mutiara Maryono, Rabu (27/6).

Ia menuturkan, ada tiga pertimbangan Bank Mutiara terkait penetapan langkah lanjutan atas putusan MA tersebut. Pertama, Bank Mutiara adalah bank yang taat hukum. Kedua, Bank Mutiara adalah milik pemerintah sehingga aset yang ada juga merupakan aset permerintah. Ketiga, reksadana racikan Antaboga Delta Sekuritas tidak tercatat sebagai produk bank Mutiara.

"Dengan tiga pertimbangan tadi, kami belum bisa bertindak apapun. Kalau sudah diterima, akan kami pelajari dan akan lakukan upaya lebih lanjut berupa Peninjauan Kembali (PK)," papar Maryono.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Bank Mutiara (eks Bank Century). Bank Mutiara dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, hakim memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan uang pembelian reksadana Antaboga sebesar Rp 35,4 miliar, serta ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabahnya yang berada di Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×