kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

Bank OCBC NISP meluncurkan layanan pelaporan SPT


Senin, 29 Januari 2018 / 16:03 WIB
Bank OCBC NISP meluncurkan layanan pelaporan SPT
OCBC NISP


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk meluncurkan layanan Data Pendukung Laporan SPT sebagai salah satu solusi guna memudahkan nasabah individu maupun nasabah bisnis dalam melakukan pelaporan pajak 2018.

Ka Jit, Head of Individual Customer Solutions Bank OCBC NISP, menjelaskan bahwa layanan Data Pendukung Laporan SPT adalah inisiatif consumer centric solution OCBC NISP untuk memudahkan para nasabah Bank OCBC NISP dalam melengkapi syarat pelaporan pajak.

“Layanan Data Pendukung Laporan SPT ini adalah solusi yang kami tawarkan bagi nasabah, berbentuk sebuah laporan konsolidasi yang sangat simpel dan mudah dipahami untuk membantu kelancaran nasabah kami dalam melakukan pelaporan pajak.

Intinya, jika nasabah kami memiliki berbagai investasi, pinjaman maupun tabungan di Bank OCBC NISP, kami akan konsolidasikan pelaporannya sehingga nasabah mendapatkan bukti pendukung yang jelas mengenai harta yang perlu dilaporkan di SPT,” papar Ka Jit dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (29/1).

Adapun, untuk mendapatkan Data Pendukung Laporan SPT ini, semua nasabah Bank OCBC NISP bisa datang ke cabang Bank OCBC NISP terdekat maupun menghubungi Call OCBC NISP di 1500-999. Layanan Data Pendukung Laporan SPT yang terkonsolidasi ini adalah solusi inovatif dari Bank OCBC NISP dan belum dimiliki oleh bank-bank lain.

Nantinya, layanan ini juga memungkinkan nasabah untuk langsung mengubah pernyataan dari bank menjadi pendukung laporan pajak dan mengunggahnya secara online. Produk-produk yang dapat dicantumkan dalam pelaporan adalah tabungan, deposito, giro, pinjaman, dan produk Wealth Management. Nasabah juga dapat memilih siklus pelaporan, bulanan atau tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×