Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Panin Tbk (PNBN) tengah memfinalisasi sistem keuangannya guna mengimplementasikan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang akan mulai berlaku pada 2020 mendatang.
“Persiapan PSAK 71 sudah mencapai 95% sehingga ketika mulai implementasi tahun depan kami sudah bisa melaksanakannya,” kata Presiden DIrektur Bank Panin Herwidyatmo kepada Kontan.co.id, Kamis (15/8).
Baca Juga: IAPI: PSAK 71 sangat berkaitan dengan RKAP perusahaan tahun 2020
Tak cuma secara sistem, Herwidayatmo mengatakan, pihaknya juga telah bersiap terhadap penambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang tercipta akibat implementasi PSAK 71.
Sebagai informasi, implementasi PSAK 71 mewajibkan perbankan untuk membentuk CKPN lebih, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss), alih-alih menyiapkan CKPN ketika terjadi kredit macet (incurred loss).
“Proyeksi penambahan CKPN sebesar Rp 1,2 triliun yang nanti akan dibebankan atas laba yang ditahan sesuai ketentuannya,” kata Herwidayatmo.
Baca Juga: Siap implementasi PSAK 71, BRI tambah CKPN Rp 8 triliun
Sepanjang semester 1-2019, Bank Panin tercatat telah membentuk CKPN senilai Rp 3,67 triliun. Jumlah ini turun 3,42% (yoy) dibandingkan semester I 2018 senilai Rp 3,80 triliun.
Dalam periode sama, Bank Panin tercatat meraih laba senilai Rp 1,68 triliun, tumbuh 23,86% (yoy) dibandingkan semester I 2018 yang sebesar Rp 1,35 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News