Reporter: Agustinus Respati | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 akan wajib berlaku mulai 1 Januari 2020.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengatakan penerapan PSAK 71 ini akan sangat berkaitan dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) perusahaan.
Baca Juga: Persiapkan implementasi PSAK 71, bank mulai tambah CKPN
"Sekarang sedang masa penyusunan, karena sebelum tutup buku, RKAP perlu diserahkan ke komisaris dan disampaikan saat RUPS, sebagai RKAP 2020" ujarnya.
Tarko menjelaskan, faktor kenaikan CKPN gegara PSAK 71 ini perlu dimasukkan. Jika tidak, niscaya pihak manajemen perusahaan akan kelimpungan.
"Karena yang semula mengacu pada inccured loss kini ditarget menggunakan expected loss, angkanya jadi tambah besar," tambahnya.
Baca Juga: Pembiayaan CIMB Niaga Syariah naik 31,6% di semester I 2019
Asal tahu, expected loss merupakan gabungan antara inccured loss dan probability. Pihaknya menambahkan, hasil dari PSAK 71 ini paling cepat bisa dilihat lewat laporan keuangan emiten di kuartal I-2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News