kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

IAPI: PSAK 71 sangat berkaitan dengan RKAP perusahaan tahun 2020


Kamis, 15 Agustus 2019 / 19:40 WIB
IAPI: PSAK 71 sangat berkaitan dengan RKAP perusahaan tahun 2020
ILUSTRASI. Layanan nasabah perbankan


Reporter: Agustinus Respati | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 akan wajib berlaku mulai 1 Januari 2020.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengatakan penerapan PSAK 71 ini akan sangat berkaitan dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) perusahaan.

Baca Juga: Persiapkan implementasi PSAK 71, bank mulai tambah CKPN

"Sekarang sedang masa penyusunan, karena sebelum tutup buku, RKAP perlu diserahkan ke komisaris dan disampaikan saat RUPS, sebagai RKAP 2020" ujarnya.

Tarko menjelaskan, faktor kenaikan CKPN gegara PSAK 71 ini perlu dimasukkan. Jika tidak, niscaya pihak manajemen perusahaan akan kelimpungan.

"Karena yang semula mengacu pada inccured loss kini ditarget menggunakan expected loss, angkanya jadi tambah besar," tambahnya.

Baca Juga: Pembiayaan CIMB Niaga Syariah naik 31,6% di semester I 2019

Asal tahu, expected loss merupakan gabungan antara inccured loss dan probability. Pihaknya menambahkan, hasil dari PSAK 71 ini paling cepat bisa dilihat lewat laporan keuangan emiten di kuartal I-2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×