Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) ingin menyederhanakan bank-bank yang menerima setoran haji. Saat ini, ada 27 Bank Penerima Setoran (BPS) yang menjadi Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
"Kami akan menyederhanakan menjadi tiga," ucap Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, (4/2).
Alasannya, kata Anggito, pihaknya sering sudah ditegur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena setiap tahun selalu ada selisih dengan arus kas yang dikelola Kemenag dengan Bank Penerima Setoran (BPS).
Pada tahun 2012 lalu, terdapat potensi dana haji sebesar Rp 50 triliun. Oleh Kemenag, dana haji itu dipisahkan yakni Rp 35 triliun di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut sukuk, lalu sebesar Rp 15 triliun di taruh perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News