Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tanah air mulai menindaklanjuti ketentuan OJK terkait relaksasi kredit terimbas virus corona. Mereka kini telah menyiapkan sejumlah skema maupun ketentuan terkait restrukturisasi kredit.
Meski demikian, sejumlah bank mengaku tak akan sembarangan memberikan keringanan. Asal tahu saja, keputusan untuk merestrukturisasi sepenuhnya ditentukan bank yang berdasarkan permohonan dari debitur.
Direktur Kepatuhan PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Rudy Mulyono menyatakan pihaknya akan memperketat penilaian dibandingkan kondisi normal.
Baca Juga: Sembilan bank siap berikan keringanan debitur terdampak corona, ini syaratnya
“Dengan adanya relaksasi ini, kami akan perketat setiap tahapan penilaian. Misalnya melakukan kunjungan usaha untuk melihat kelancaran usaha, arus kas, analisis rekening usaha, dan kualitas kredit debitur di bank lain via SLIK OJK,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (30/3)
Hal tersebut dilakukan bank milik taipan Dato Sri Tahir ini guna mencegah penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan alias moral hazard. Meski hingga kini Rudy mengaku belum ada debitur perseroan yang mengajukan restrukturisasi.
“Yang mengajukan restrukturisasi secara spesifik karena terimbas virus corona memang belum ada. Namun, kami sudah melakukan identifikasi dini terhadap sejumlah debitur,” sambungnya.
Adapun empat bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) bahkan sudah menyusun ketentuan umum untuk menilai kelaikan debitur untuk menerima relaksasi ini.
Ketua Himbara Sunarso dalam keterangan resminya, Senin (30/3) bilang penilaian tersebut akan jadi acuan untuk menentukan skala restrukturisasi yang akan diberikan bank kepada debitur. Mulai dari besar; sedang; hingga kecil.
“Untuk teknis pelaksanaannya, masing masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali,” ungkap Sunarso.
Baca Juga: Duh, relaksasi kredit bisa bikin bank rugi kalau tidak tepat sasaran
Secara terpisah, Direktur BNI Osbal Saragi menyatakan memang ada sejumlah indikator tambahan untuk menilai kelaikan debitur menerima relaksasi akibat virus corona.
“Ada beberapa indikator, misalnya terkait penurunan pendapatan debitur, sektor dan jenis industrinya apakah terdampak langsung atau tidak langsung, kemudian daerah usaha debitur apakah sudah masuk wilayah terpapar virus corona dengan status KLB (kejadian luar biasa),” katanya kepada Kontan.co.id.
Osbal juga menambahkan saat ini Himbara Memang tengah melanjutkan penyusunan ketentuan tersebut. Terutama ketentuan terkait kriteria debitur yang dapat menerima relaksasi.
Selain upaya bank menjaga kehati-hatian, OJK juga sejatinya juga akan melakukan supervisi tambahan terkait pemberian relaksasi kredit ini.
“Bank yang memberikan relaksasi mesti memberikan laporan secara berkala, dan OJK juga akan tetap mengawasinya baik melalui supervisi langsung maupun tidak langsung,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat kepada KONTAN.
Sesuai POJK nomor 11/POJK0/3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercylycal Dampak Penyebaran Covid-19, laporan tersebut memang mesti menyebutkan alasan bank memberikan relaksasi. Ini terkait gangguan usaha yang dialami debitur.
Misalnya, usaha debitur terganggu akibat penutupan jalur transportasi global maupun lokal, gangguan terhadap rantai pasok, hingga terhampatnya proyek akibat kurangnya pasokan bahan baku, tenaga kerja maupun peralatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News