kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank Permata tak keberatan pungutan OJK


Jumat, 28 Februari 2014 / 15:40 WIB
Bank Permata tak keberatan pungutan OJK
ILUSTRASI. Selena Gomez: My Mind and Me, rilis trailer resmi serta tanggal tayang film dokumenter yang akan mengupas kehidupan Selena Gomez.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bank Permata Tbk mengaku akan mentaati aturan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan kepada industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Permata, Herwidayatmo mengungkapkan, tidak ada istilah memberatkan atas pengenaan aturan pungutan OJK sebesar 0,03%-0,045% dari aset masing-masing perusahaan. "Karena ini adalah aturan perundang-undangan yang harus diikuti," ujar Herwidayatmo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/2).

Ia mengungkapkan, ketentuan mengenai pungutan OJK yang telah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 ini, mutlak diikuti oleh para pelaku industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan IKNB.

Meski secara personal Bank Permata tidak keberatan dengan pungutan OJK, namun secara industri, perbankan Indonesia akan memberikan satu pendapat melalui corong Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas).

"Karena ini adalah peraturan pemerintah, kami pelaku hanya mengikuti aturan. Tapi nanti secara industri ada satu pendapat, sedang dikumpulkan di Perbanas. Kami menunggu disana saja," ujarnya.

Pungutan OJK telah ditandatangani Presiden dan telah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 2014, bank dikenakan pungutan tahunan sebesar 0,045% dari total aset atau paling sedikit Rp 10 juta.

Sedangkan, perusahaan yang memiliki izin sebagai lembaga penunjang seperti kustodian dan wali amanat dikenakan fee 1,2% dari total pendapatan usaha. Adapun, beban minimum yang dikenakan sebesar Rp 5 juta.

Sementara bagi emiten akan dikenakan sebesar 0,03% dari total nilai emisi efek atau paling sedikit Rp 15 juta dan maksimum Rp 150 juta. Besarnya persentase dan nilai biaya tahunan ini mengacu pada laporan keuangan perusahaan yang diaudit maupun yang tidak diaudit.

Adapun pembayaran wajib dibayar dalam empat tahap, yaitu paling lambat setiap tanggal 15 di bulan April, Juli, Oktober, dan 31 Desember pada tahun berjalan.

Masing-masing sebesar 25% dari total nilai kewajiban pungutan. Periode ini berlaku bagi perusahaan yang pungutannya mengacu p ada laporan keuangan tahunan yang diaudit dan tidak diaudit.

Sedangkan, bagi pungutan yang dihitung tidak mengacu pada laporan keuangan, maka wajib membayar paling lambat setiap 15 Juni pada tahun berjalan.

Jika pungutan ini tidak dibayar seperti yang dijadwalkan dan OJK menyatakan pungutan bersangkutan macet, maka pungutan akan diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN).

Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan biaya tahunan antara OJK dan pelaku usaha, maka yang akan berlaku adalah hasil verifikasi OJK. Namun, pihak yang melakukan penghitungan biaya tahunan secara mandiri itu bisa meminta klarifikasi kepada OJK terkait penghitungan pungutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×