Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan panduan jasa perbankan melalui unit perantara layanan keuangan (branchless banking). Nah, bagi bank-bank yang ingin ikut proyek percontohan segera mengajukan izin ke BI. Pilot project mulai berjalan pada pekan ketiga Mei 2013 sampai November 2013.
"Sudah ada beberapa bank yang tertarik, tapi izin resminya belum ada yang masuk," kata Asisten Gubernur BI, Mulya Siregar, Selasa (30/4).
Mulya menjelaskan, pelaksanaan proyek ini dilakukan secara terbatas di delapan provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Setiap bank paling banyak mendirikan branchless banking di dua provinsi. Untuk setiap provinsi hanya dapat mendirikan unit di tiga kecamatan.
Pihak yang ikut serta ujicoba adalah bank, perusahaan telekomunikasi, unit perantara layanan keuangan (UPLK) atau agent banking dan layanan pendukung lain.
Bank merupakan pihak utama yang menentukan kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi dan UPLK. Selanjutnya, setelah proses uji coba berakhir, bank dan telekomunikasi akan melanjutkan branchless banking dengan mengajukan izin ke BI. Bank menjadi penanggung jawab UPLK, jika terjadi penyimpangan (fraud).
Direktur Eksekutif Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Boedi Armanto, menambahkan ada tiga model bisnis, yakni bank led, telco lead dan hybrid model. Pada bank led, bank bertanggung jawab melaksanakan jasa dari awal sampai akhir. Kemudian, telco led perusahaan telekomunikasi bertanggung jawab terhadap kegiatan transfer dari awal sampai akhir. Sedangkan hybrid, kombinasi keduanya.
Khusus model bisnis hybrid, bentuk uji coba adalah bank menggandeng telko sebagai penjual e-money. UPLK bank dapat melakukan penjualan tersebut. Cara lain, menghubungkan e-money dan tabungan sehingga memungkinkan transaksi kedua rekening. Misalnya, memindahkan sebagian saldo tabungan ke e-money atau sebaliknya.
Beberapa bank yang menjalankan kegiatan mirip branchless banking tertarik menguji coba. Sebut saja CIMB Niaga, Mandiri dan bank pembangunan daerah (BPD). Nah, bank yang memiliki e-money berpeluang meraih izin lebih cepat. Sebut saja, Mandiri, Bank Central Asia (BCA), BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank DKI.
BI juga mensyaratkan, bank dan telko harus memenuhi persyaratan minimal manajemen risiko, Untuk bank, pengawasan harus melibatkan komisaris dan direksi. Syarat perusahaan telekomunikasi antara lain, mekanisme pemenuhan kewajiban sebagai penyelenggara e-money, mekanisme failure to settle jika penerbit gagal bayar, dan penerapan mitigasi risiko yang bersumber dari UPLK.
Budiman Poedjirahardjo EVP, Branch and Branchless Banking Head Consumer Banking CIMB Niaga, menilai branchless banking mampu menekan biaya operasional. "Infrastruktur lebih murah, kini nasabah jarang ke kantor bank," jelasnya. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News