Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
Sementara Rabu (11/9) lalu enam entitas Duniatex diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Shine Golden Bridge. Sumber Kontan.co.id bilang perkara PKPU diajukan Shine Golden yang merupakan salah satu pemasok Duniatex terkait utang usaha.
Sementara enam entitas Duniatex yang jadi termohon dalah PT Delta Merlin Sandang Textile (DMDT) (Termohon 1), DDT (Termohon 2), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST) (Termohon 3), PT Delta Dunia Sandang Textile (Termohon 4), DSSAT (Termohon 5) dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex (Termohon 6). Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg.
Dari penelusuran Kontan.co.id terhadap laporan keuangan DMDT 2018, tak tercatat adanya utang usaha DMDT kepada Golden Shine.
Baca Juga: Sebanyak 7 bank dikabarkan sepakati skema restrukturisasi dengan Duniatex
Sengkarut utang Duniatex sendiri mulai mencuat dari kegagalan DDST membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta. Sementara secara total, dari laporan Debtwire, enam entitas Duniatex hingga Maret 2019 memiliki total utang senilai Rp 18,79 triliun.
Perinciannya, utang DDST senilai Rp 2,922 triliun, kemudian DMDT senilai 5,711 triliun, DDT senilai Rp 4,676 triliun, DMST senilai Rp 3,264 triliun, DSSAT senilai 2,128 triliun, dan Damaitex senilai Rp 97 miliar.
Total utang berasal dari 20 bank yang memberikan pinjaman bilateral, tiga pinjaman sindikasi, dan utang obligasi. Tiga bank pelat merah, dan beberapa bank besar lain ikut tersangkut jadi kreditur Duniatex.
Baca Juga: Jangan terlewat, BTN tawarkan promo KPR dengan menggandeng Waskita Realty
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News