Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) tengah mengkaji untuk mengeksekusi jaminan Duniatex Group yang dimilikinya. Ini dilakukan lantaran perseroan telah menyepakati skema restrukturisasi dengan Duniatex Group, yang salah satu opsinya adalah penjualan aset.
“Saat ini kami sedang mengkaji agar pinjaman BRI bisa keluar dari budel PKPU. Karena pinjaman kami merupakan pinjaman bilateral yang dijamin dengan aset tetap,” kata Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo kepada Kontan.co.id, Jumat (13/9).
Baca Juga: Trending topics: 90% warisan Warren Buffet ada di reksadana, restrukturisasi Duniatex
Sebelumnya Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menjelaskan bahwa bank beraset terbesar di tanah air ini memang telah menyepakati restrukturisasi dengan Duniatex.
Skema umumnya, Bank BRI akan memberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran, menurunkan suku bunga, dan melakukan penjualan aset Duniatex.
Sementara Haru memastikan kesepakatan restrukturisasi bilateral ini akan tetap dijalankan. Meskipun kini Duniatex tengah menghadapi perkara PKPU.
“Kami tentu berharap kinerja Duiatex bisa membaik meskipun kami juga telah menyiapkan pencadangan yang cukup jika pada akhirnya kinerja usaha Duniatex tak serta membaik,” lanjut Haru.
Bank BRI sendiri secara total tercatat memiliki eksposur kredit kepada dua entitas Duniatex yaitu PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), dan PT Delta Dunia Textile (DDT) senilai Rp 1,8 triliun. Sedangkan nilai jaminan yang dimiliki BRI sebesar 127% dari eksposur kreditnya.
Sedangkan sumber Kontan.co.id yang terlibat dalam upaya restrukturisasi mengakui memang beberapa bank yang jadi kreditur Duniatex grup telah menyepakati resktrukturisasi. Ia bilang setidaknya ada tujuh bank dengan nilai tagihan mencapai Rp 4 triliun.
Baca Juga: Enam Perusahaan Grup Duniatex Digugat PKPU premium
Ia juga bilang restrukturisasi yang sudah disepakati ini akan dilanjutkan dan masuk dalam proposal perdamaian bersama skema restrukturisasi kepada seluruh kreditur Duniatex yang diakui di muka pengadilan. Pengajuan proposal perdamaian baru akan dilakukan jika perkara PKPU Duniatex dikabulkan.
Sementara Rabu (11/9) lalu enam entitas Duniatex diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Shine Golden Bridge. Sumber Kontan.co.id bilang perkara PKPU diajukan Shine Golden yang merupakan salah satu pemasok Duniatex terkait utang usaha.
Sementara enam entitas Duniatex yang jadi termohon dalah PT Delta Merlin Sandang Textile (DMDT) (Termohon 1), DDT (Termohon 2), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST) (Termohon 3), PT Delta Dunia Sandang Textile (Termohon 4), DSSAT (Termohon 5) dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex (Termohon 6). Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg.
Dari penelusuran Kontan.co.id terhadap laporan keuangan DMDT 2018, tak tercatat adanya utang usaha DMDT kepada Golden Shine.
Baca Juga: Sebanyak 7 bank dikabarkan sepakati skema restrukturisasi dengan Duniatex
Sengkarut utang Duniatex sendiri mulai mencuat dari kegagalan DDST membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta. Sementara secara total, dari laporan Debtwire, enam entitas Duniatex hingga Maret 2019 memiliki total utang senilai Rp 18,79 triliun.
Perinciannya, utang DDST senilai Rp 2,922 triliun, kemudian DMDT senilai 5,711 triliun, DDT senilai Rp 4,676 triliun, DMST senilai Rp 3,264 triliun, DSSAT senilai 2,128 triliun, dan Damaitex senilai Rp 97 miliar.
Total utang berasal dari 20 bank yang memberikan pinjaman bilateral, tiga pinjaman sindikasi, dan utang obligasi. Tiga bank pelat merah, dan beberapa bank besar lain ikut tersangkut jadi kreditur Duniatex.
Baca Juga: Jangan terlewat, BTN tawarkan promo KPR dengan menggandeng Waskita Realty
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News