kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank Ramai Gelar Rights Issue, Begini Kata OJK


Minggu, 10 Desember 2023 / 10:55 WIB
Bank Ramai Gelar Rights Issue, Begini Kata OJK
ILUSTRASI. Sejumlah bank terus memperkuat modalnya dengan menggelar rights issue


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank terus memperkuat modalnya dengan menggelar rights issue atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, penambahan modal yang dilakukan oleh sejumlah bank adalah bagian dari rencana strategi mereka, bukan semata-mata untuk mempersiapkan Rasio Kecukupan Modal (CAR). 

Misalnya Bank UOB Indonesia yang melakukan penambahan modal, dan Bank Woori yang menggelar rights issue. Dian mengatakan, hal itu dilakukan untuk memperkuat permodalan dalam rangka ekspansi usaha dengan fokus di UMKM serta penguatan sistem IT. 

Baca Juga: Masih Ramai, Begini Prospek Saham Emiten yang Menggelar Rights Issue di Akhir 2023

Sementara itu Bank BTPN yang menggelar rights issue sebagai strategi pertumbuhan non organik akuisisi perusahaan pembiayaan, menurut Dian itu adalah rencana lama namun baru dieksekusi sebagai keterbukaan informasi untuk publik. 

Lebih lanjut Dian menjelaskan aksi korporasi sejumlah bank itu tidak terkait dengan kewajiban memasukkan risiko pasar yang berlaku pada Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 23/SEOJK.03/2022 tentang perhitungan ATMR risiko pasar.

"Penambahan modal pada bank-bank itu prinsipnya sesuai dengan rencana strategi bank, tidak dalam rangka persiapan CAR sesuai dengan kewajiban memasukkan risiko pasar per Januari 2024, sesuai SEOJK tentang perhitungan ATMR risiko pasar," kata Dian kepada KONTAN, Jumat (8/12). 

Terakhir Dian mengatakan bahwa aturan tersebut adalah tindak lanjut untuk meningkatkan ketahanan permodalan, penambahan klasifikasi trading book dan banking book, pengaturan trading desk, dan pendekatan perhitungan ATMR. 

Dalam implementasinya OJK sendiri akan lebih fokus pada Bank yang memiliki trading portfolio besar, karena akan membutuhkan capital charge yang semakin besar dengan jumlah yang terukur berdasarkan risikonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×