Reporter: Anggar Septiadi | Editor: S.S. Kurniawan
Jika debitur diputus majelis hakim mesti menjalani proses PKPU atau kepailitan, bank yang memiliki piutang terhadap debitur bisa mendaftarkan tagihannya dalam proses restrukturisasi. Langkah ini pula yang ditempuh oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), alih-alih mengajukan permohonan mandiri.
“Seiring tantangan dunia usaha saat pandemi, saat ini kami berpartisipasi dalam enam perkara. Namun posisi kami hanya sebagai kreditur lain dalam perkara,” ungkap Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto pada Kontan.co.id.
Perbankan umumnya memang tak mau melewati kesempatan jika debiturnya sudah diputuskan mesti menjalani proses restrukturisasi melalui pengadilan yang memiliki kekuatan hukum lebih pasti.
Baca Juga: Jamkrindo catatkan penjaminan kredit modal kerja PEN senilai Rp 2,3 triliun
Misalnya proses PKPU akan berakhir saat debitur memberikan proposal restrukturisasi untuk menunaikan kewajiban utangnya kepada seluruh kreditur terdaftar. Jika kemudian debitur wanprestasi terhadap skema restrukturisasi yang diajukannya sendiri, maka debitur bakal terancam pailit.
Sementara itu, entitas anak BRI PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO) kini juga masih berjuang mengajukan perkara PKPU kepada PT Kagum Karya Husada, entitas berelasi PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) pada Agustus lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ini merupakan kelanjutan dari tiga perkara serupa yang sebelumnya diajukan BRI Agro kepada Kagum Karya tahun lalu. Permohonan PKPU kembali diajukan sebab tiga erkara sebelumnya ditolak majelis hakim.
“Permohonan PKPU mesti dilihat per kasus, semua aspek kita pertimbangkan. Kalau pada akhirnya melalui pengadilan, tujuannya memang untuk penyelesaian kredit bermasalah bisa berjalan baik,” ujar Direktur Utama BRI Agro Ebeneser Girsang kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Wah, kredit bank daerah bisa tumbuh lebih tinggi dari rata-rata industri
Melansir pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Kagum Karya tercatat memiliki utang kepada BRI Agro senilai Rp 64 miliar. Adapun permohonan PKPU diajukan sebab Kagum Karya gagal memenuhi kesepakatan restrukturisasi yang dibuat bersama perseroan.
Adapun Swandy Halim, dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners yang kerap menjadi kuasa hukum bank dalam mengajukan perkara kepailitan bilang pandemi memang makin memperparah pelaku usaha yang sebelumnya sudah bermasalah. Makanya mau tak mau bank mesti menempuh jalur hukum.
“Permohonan dari bank sebenarnya lebih banyak diajukan kepada debitur yang sudah bermasalah sebelum pandemi. Misalnya, mereka sudah menyepakati restrukturisasi, namun gagal ditunaikan debitur,” pungkasnya.
Selanjutnya: Belum bisa beri kepastian soal nasib klaim nasabah, ini penjelasan Wanaartha Life
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News