kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,05   -17,44   -1.89%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jamkrindo catatkan penjaminan kredit modal kerja PEN senilai Rp 2,3 triliun


Selasa, 15 September 2020 / 19:08 WIB
Jamkrindo catatkan penjaminan kredit modal kerja PEN senilai Rp 2,3 triliun
Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas?udi di Jakarta, Selasa (15/9/2020).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrindo gencar melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja (KMK) untuk usaha untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).  

Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas’udi mengatakan sampai dengan saat ini, Jamkrindo telah menjamin Kredit modal kerja program PEN senilai Rp 2,3 triliun. Realisasi itu berasal dari 4.588 pelaku UMKM.  

“Dengan jaringan pelayanan kami yang tersebar di sembilan kantor wilayah, 56 Kantor cabang, 19 kantor unit pelayanan, kami siap untuk mendukung program KMK PEN ini,” kata Amin dalam keterangan pers, Selasa (15/9). 

Baca Juga: Walau meningkat, bankir yakin NPL masih bisa dijaga

Jamkrindo melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja dengan terlibat aktif dalam berbagai acara webminar bertemakan UMKM. Tujuannya adalah mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN.

"Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif saja menunggu. Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan,” ujar Amin. 

Seperti diketahui, skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020.  Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesinambungan fiskal.  

Adapun kriteria penerima jaminan dari perbankan yaitu harus memiliki reputasi yang baik. Kemudian kategori bank sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.

Baca Juga: Wah, kredit bank daerah bisa tumbuh lebih tinggi dari rata-rata industri

Untuk kriteria terjamin UMKM, dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha. Kegiatan usaha mereka terkena dampak Covid-19, tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan memiliki perizinan atau legalitas yang berlaku. 

Kemudian memiliki plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. Selain itu, pinjaman yang dijamin mempunyai sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai selesainya tenor pinjaman tersebut.

Selanjutnya: Belum bisa beri kepastian soal nasib klaim nasabah, ini penjelasan Wanaartha Life

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×