kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank ramai-ramai ajukan perkara kepailitan, ini penyebabnya


Sabtu, 19 September 2020 / 13:00 WIB
Bank ramai-ramai ajukan perkara kepailitan, ini penyebabnya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, perbankan gencar menempuh jalur hukum guna menyelesaikan perkara utang piutang dengan para debiturnya. Salah satunya, dengan mengajukan permohonan perkara kepailitan terhadap debiturnya.

Merujuk lima pengadilan niaga di Indonesia, Kontan.co.id mencatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pailit. Sebanyak 36 perkara di antaranya dimohonkan oleh perbankan. 

Direktur PT Bank CTBC Liliana Tanadi bilang, ada sejumlah pertimbangan saat bank mengajukan permohonan perkara kepailitan terhadap debiturnya. Pertama, debitur tidak kooperatif.

Kedua, rencana restrukturisasi yang diajukan debitur tidak masuk akal dan tidak dapat diterima oleh bank. Ketiga, tidak ada kesepakatan restrukturisasi yang terjadi.

Liliana menambahkan, penyelesaian kredit via pengadilan sejatinya merupakan langkah terakhir buat bank. Selain karena memerlukan biaya ekstra, sejatinya masih ada sejumlah upaya penyelesaian yang bisa ditempuh tanpa melalui pengadilan. 

Baca Juga: Dukung program PEN, Jamkrindo jadi penjamin kredit modal kerja BPD Kalsel

Misalnya jika tak terjadi kesepakatan restrukturisasi, bank dapat melakukan eksekusi terhadap agunan yang dijaminkan debitur, untuk kemudian dilakukan lelang. Namun, Liliana bilang eksekusi jaminan cuma bisa dilakukan jika ada kesepakatan atau secara sukarela disetujui debitur. 

“Secara prinsip, bank sebenarnya lebih suka menempuh jalur restrukturisasi mandiri dibanding melalui pengadilan. Sementara sepanjang 2020 kami setidaknya sudah mengajukan lima perkara,” sambungnya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9). 

Paling anyar, Senin (14/9) di Pengadilan Niaga Surabaya, perseroan mengajukan PKPU terhadap PT Beton Indotama Surya, perusahaan konstruksi berbasis di Surabaya.

Direktur Kredit PT Bank Danamon Tbk (BDMN) Dadi Budiana pun sepakat, pengajuan perkara kepailitan terhadap debitur pun tak serta merta dilakukan karena melihat prospek bisnis debitur yang suram. 

Baca Juga: Walau meningkat, bankir yakin NPL masih bisa dijaga

“Tujuan utamanya agar tercapai proses restrukturisasi yang baik dan transparan. Selama masih memungkinkan penyelesaian pasti akan dilakukan di luar pengadilan. Namun jika debitur tak kooperatif, memang terpaksa ambil jalur hukum,” kata Dadi. 

Awal September lalu, Bank Danamon juga baru mengajukan permohonan PKPU kepada perusahaan batubara di Kalimantan yaitu PT Borneo Alam Semesta. Sejumlah petinggi Borneo Alam juga diajukan sebagai termohon PKPU oleh perseroan lantaran memberikan jaminan pribadi (personal guarantee). 

Sebagai informasi, partisipasi perbankan dalam proses restrukturisasi via perkara PKPU atau kepailitan bisa pula dilakukan tanpa mengajukan perkara.

Jika debitur diputus majelis hakim mesti menjalani proses PKPU atau kepailitan, bank yang memiliki piutang terhadap debitur bisa mendaftarkan tagihannya dalam proses restrukturisasi. Langkah ini pula yang ditempuh oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), alih-alih mengajukan permohonan mandiri. 

“Seiring tantangan dunia usaha saat pandemi, saat ini kami berpartisipasi dalam enam perkara. Namun posisi kami hanya sebagai kreditur lain dalam perkara,” ungkap Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto pada Kontan.co.id.

Perbankan umumnya memang tak mau melewati kesempatan jika debiturnya sudah diputuskan mesti menjalani proses restrukturisasi melalui pengadilan yang memiliki kekuatan hukum lebih pasti. 

Baca Juga: Jamkrindo catatkan penjaminan kredit modal kerja PEN senilai Rp 2,3 triliun

Misalnya proses PKPU akan berakhir saat debitur memberikan proposal restrukturisasi untuk menunaikan kewajiban utangnya kepada seluruh kreditur terdaftar. Jika kemudian debitur wanprestasi terhadap skema restrukturisasi yang diajukannya sendiri, maka debitur bakal terancam pailit.

Sementara itu, entitas anak BRI PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO) kini juga masih berjuang mengajukan perkara PKPU kepada PT Kagum Karya Husada, entitas berelasi PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) pada Agustus lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Ini merupakan kelanjutan dari tiga perkara serupa yang sebelumnya diajukan BRI Agro kepada Kagum Karya tahun lalu. Permohonan PKPU kembali diajukan sebab tiga erkara sebelumnya ditolak majelis hakim.

“Permohonan PKPU mesti dilihat per kasus, semua aspek kita pertimbangkan. Kalau pada akhirnya melalui pengadilan, tujuannya memang untuk penyelesaian kredit bermasalah bisa berjalan baik,” ujar Direktur Utama BRI Agro Ebeneser Girsang kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Wah, kredit bank daerah bisa tumbuh lebih tinggi dari rata-rata industri

Melansir pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Kagum Karya tercatat memiliki utang kepada BRI Agro senilai Rp 64 miliar. Adapun permohonan PKPU diajukan sebab Kagum Karya gagal memenuhi kesepakatan restrukturisasi yang dibuat bersama perseroan. 

Adapun Swandy Halim, dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners yang kerap menjadi kuasa hukum bank dalam mengajukan perkara kepailitan bilang pandemi memang makin memperparah pelaku usaha yang sebelumnya sudah bermasalah. Makanya mau tak mau bank mesti menempuh jalur hukum.

“Permohonan dari bank sebenarnya lebih banyak diajukan kepada debitur yang sudah bermasalah sebelum pandemi. Misalnya, mereka sudah menyepakati restrukturisasi, namun gagal ditunaikan debitur,” pungkasnya.

Selanjutnya: Belum bisa beri kepastian soal nasib klaim nasabah, ini penjelasan Wanaartha Life

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×