kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.539   39,00   0,22%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Bank Sampoerna Soroti Risiko Nasabah Menggadaikan Barang Hasil Kredit


Jumat, 08 Mei 2026 / 16:26 WIB
Bank Sampoerna Soroti Risiko Nasabah Menggadaikan Barang Hasil Kredit
ILUSTRASI. Bank Sampoerna (DOK/Bank Sampoerna)


Reporter: Ammar Rezqianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Sahabat Sampoerna mencermati fenomena nasabah yang menggadaikan barang hasil pembiayaan kredit ke lembaga pergadaian. Jika tidak diantisipasi dengan baik, praktik tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kredit perbankan.

Meski kasus seperti ini belum banyak ditemukan, potensi risiko gagal bayar dinilai cukup tinggi.

Sebab, nasabah yang menggadaikan aset hasil kredit berpotensi mengalami tekanan likuiditas dan menanggung beban pembayaran ganda.

Baca Juga: OJK Buka Suara soal Tren Kenaikan NPF Multifinance pada Awal 2026

Direktur Bank Sahabat Sampoerna Hendra Rahardja mengatakan, risiko utama dari praktik tersebut terletak pada keterbatasan bank dalam memantau profil dan kapasitas bayar riil nasabah.

Menurut dia, barang hasil kredit yang digadaikan ke lembaga di luar ekosistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak tercatat dalam sistem perbankan, sehingga menjadi blind spot dalam pengawasan risiko.

“Ketika barang hasil kredit digadaikan ke lembaga di luar ekosistem SLIK, bank akan kesulitan mengukur kapasitas bayar riil nasabah secara akurat,” ujar Hendra kepada Kontan, belum lama ini.

Ia menjelaskan, dalam kondisi tersebut nasabah harus menanggung dua kewajiban sekaligus, yakni cicilan kredit dan bunga gadai.

Baca Juga: OJK Setujui Merger BPR Asal Jatim, BPR Danaputra Sakti Digabung ke Harta Swadiri

Beban tambahan itu tidak terekam dalam sistem bank sehingga menyulitkan proses mitigasi risiko kredit.

Karena itu, Hendra menilai praktik tersebut berpotensi meningkatkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan.

Bank Sampoerna pun berharap regulator dapat mengkaji fenomena ini secara lebih serius, termasuk mendorong integrasi data antar-entitas jasa keuangan.

“Kami berharap ke depannya ada dorongan regulasi agar seluruh entitas jasa keuangan, termasuk pelaku usaha pergadaian pemerintah maupun swasta, terintegrasi penuh ke dalam ekosistem SLIK,” kata Hendra.

Menurutnya, integrasi tersebut penting untuk menciptakan sistem pengawasan risiko yang lebih transparan dan komprehensif di industri keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×