kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank sebut relaksasi uang muka KKB multifinance bakal pengaruhi pertumbuhan bisnis


Senin, 14 Januari 2019 / 19:35 WIB
Bank sebut relaksasi uang muka KKB multifinance bakal pengaruhi pertumbuhan bisnis


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan mengaku relaksasi aturan uang muka alias down payment alias DP kredit kendaraan bermotor (KKB) di multifinance bakal membuat persaingan semakin ketat. Meski begitu, Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengapresiasi langkah regulator untuk mendongkrak bisnis KKB.

Perseroan menilai ketentuan DP hingga 0% tersebut sangat cocok untuk membuka peluang pasar pertumbuhan KKB di kawasan perkotaan. "Pelonggaran tersebut dapat menjadi tantangan persaingan bagi bank, namun jika dilihat dari potensi pasarnya maka masih besar ceruk pasar yang bisa digarap," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (14/1).

Menurutnya segmen bisnis KKB di Bank BRI memang menjadi salah satu produk andalan kredit konsumer perseroan. Bank BRI pun tetap optimis tahun ini bisnis KKB tetap akan tumbuh dua digit di kisaran 15% secara year on year (yoy).

Target tersebut relatif lebih rendah dari capaian September 2018 lalu yang sempat naik 36,7% yoy. Sebab, untuk tahun ini BRI akan membagi sebagian pangsa pasar KKB ke anak usahanya yakni BRI Finance.

Sementara itu, PT Bank BNI Syariah mengamini kalau ketentuan DP 0% untuk multifinance akan mempengaruhi pencapaian produk serupa perseroan alias BNI Oto iB Hasanah.

Direktur BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan untuk tetap dapat menggapai pertumbuhan pihaknya tetap akan melakukan perbaikan dalam fitur produk untuk menjaring kebutuhan pasar. Tahun ini, pihaknya mematok bisnis pembiayaan kendaraan bermotor setidaknya tumbuh 10%.

Asal tahu saja, di perbankan aturan uang muka juga diterbitkan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan BI (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan uang muka KKB dan lebih ketat dari multifinance.

Dalam aturan ini, DP di bank dipatok minimal 20% untuk roda dua dan tiga untuk tujuan produktif dan minimal 25% untuk tujuan non produktif bagi bank dengan rasio non performing loan (NPL) di bawah 5%. Sedangkan bank dengan NPL di atas 5% wajib menerapkan DP 25% untuk roda dua dan 30% untuk roda 3 atau lebih untuk tujuan non produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×