Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan POJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dengan aturan ini, mulai awal 2019 ini perusahaan multifinance boleh memberikan memberikan uang muka alias down payment (DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor.
Namun diperkirakan penerapan aturan ini tidak terlalu berpengaruhi ke pertumbuhan pembiayaan perusahaan multifinance. Suwandi Wiratno Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang efek aturan ini ke pertumbuhan pembiayaan biasa-biasa saja.
“Tidak terlalu efek, karena tidak semua perusahaan multifinance menjalankan DP 0%,” kata Suwandi kepada kontan.co.id, baru-baru ini. Selain itu terkait aturan dana tunai dalam POJK tersebut saat ini pun perusahaan pembiayaan sudah menjalankannya meskipun dalam bentuk pembiayaan pihak ketiga.
Dulu sebelum aturan baru ini terbit, menurut Suwandi, dana tunai sebenernya bisa diberikan multifinance tapi tidak langsung ke nasabah tapi ke perusahaan atau lembaga lain. Tapi sekarang bisa.
Namun terkait efek aturan ini ke pertumbuhan pembiayaan multifinance tidak signifikan. Pada tahun ini diperkirakan pembiayaan tidak akan berbeda dibandingkan 2018.
Pendapat senada juga disampaikan beberapa perusahaan multifinance. Alexander, Presiden dan CEO Maybank Finance mengatakan tidak ada efek penerapan aturan ini ke pertumbuhan pembiayaan multifiancne.
Margono Tanuwijaya Presiden Direktur FIF Group bilang saat ini FIF Group akan mempertahankan level DP yang sekarang berlaku. “Untuk kontribusi pembiayaan kendaraan bermotor di FIF baik baru dan bekas adalah 90% terhadap total pembiayaan,” kata Margono.
Roni Haslim Presiden Direktur BCA Finance mengaku sedang mempelajari apakah akan menjalankan aturan DP 0% atau tidak. “Akan ditimbang antara kemudahan jualan dengan risiko dan benefit-nya,”kata Roni.
Sementara Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung mengatakan pembiayaan kendaraan bermotor hanya 5% di Indosurya. Harjanto Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) mengatakan efek aturan DP 0% ke pembiayaan belum signifikan. “Meskipun pembiayaan kendaraan bermotor menyumbang 98% dari total pembiayaan MTF,” kata Mulyadi.
Di sisi lain Presiden Direktur WOM Finance Djaja Sutandar bilang aturan DP 0% tidak terlalu berdampak banyak. “Tergantung risk appetite,” kata Djaja. Meskipun saat ini 100% pembiayaan WOM Finance mengalir ke kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News