Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatalkan Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang kebijakan uang muka alias down payment (DP) 0% untuk kredit mobil dan sepeda motor. Pasalnya, menurut YLKI POJK No. 35/2018 berpotensi memunculkan masalah baru dan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat luas.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, syarat khusus untuk mendapatkan DP 0% sebagaimana klaim OJK pada praktiknya sangat mudah dimanipulasi. Karena selama ini syarat uang muka 30% untuk kredit mobil atau sepeda motor juga dengan mudah dimanipulasi. Akibatnya kredit sepeda motor tanpa uang muka pun berjalan terus, lancar tanpa kendala.
"Adanya syarat khusus untuk uang muka 0% oleh OJK potensi pelanggarannya sangat besar, sebagaimana ketentuan uang muka 30%," ungkap Tulus melalui pernyataan tertulis yang diterima Kontan.co.id Senin (14/1).
Tulus menilai uang muka 0% hanya layak diberikan untuk kredit kendaraan untuk angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Selama ini yang terjadi malah sebaliknya, kredit untuk kendaraan umum diberikan dengan syarat yang memberatkan perusahaan angkutan umum.
Selain itu, uang muka 0% hanya layak diberikan untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti mobil/sepeda motor listrik. Bukan kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil.
Apalagi praktiknya kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan BBM jenis premium, yang sangat buruk dampaknya terhadap lingkungan. "POJK No.35/2018 akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif; bukan hanya di ranah perkotaan tetapi juga ranah perdesaan," tegas Tulus.
Uang muka 0% untuk kredit kendaraan juga semakin memicu kemiskinan baru di rumah tangga miskin. Hal itu dibuktikan sejak 10 tahun terakhir dimana kredit sepeda motor semakin menjamur.
Banyak rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah. Akibatnya, banyak sekali rumah tangga miskin yang semakin miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor, atau bahkan mengalami kredit macet atau gagal bayar.
"Uang muka 0% untuk kredit sepeda motor adalah jebakan batman yang amat mematikan bagi rumah tangga miskin," ujar Tulus.
Kebijakan OJK kali ini juga dinilai sangat kontra produktif bagi lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia. Kemacetan di Jakarta akan makin parah karena nafsu untuk membeli kendaraan bermotor pribadi makin tinggi, akibat adanya insentif DP 0% untuk kredit kendaraan.
Buntutnya pembangunan infrastruktur transportasi masal seperti MRT/LRT dan Transjakarta akan mati suri. Masyarakat akan makin tidak berminat menggunakan angkutan umum masal, dan berpotensi ditinggalkan masyarakat atau mangkrak.
"YLKI mendesak dengan sangat agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018. Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya. Jika OJK tak membatalkan POJK itu, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung," tegas Tulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News