CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Bank Sentral Atur Pendanaan Darurat Bank


Rabu, 19 November 2008 / 08:11 WIB
Bank Sentral Atur Pendanaan Darurat Bank


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan fasilitas likuiditas bagi bank umum. Setelah fasilitas pendanaan jangka pendek dan fasilitas likuiditas intrahari, baru saja BI menerbitkan ketentuan soal fasilitas pembiayaan darurat (FPD) untuk bank umum.

Mekanisme pemberian FPD itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/31/PBI 2008 tentang FPD. Beleid ini mulai berlaku 18 November 2008. "FPD hanya diberikan bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan berdampak sistemik," ujar Gubernur BI Boediono, kemarin (18/11).

BI mendefinisikan kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik apabila bank tersebut bisa menyebarkan potensi masalah ke bank lain sehingga mengakibatkan kesulitan likuiditas di bank-bank lain. Sehingga, peristiwa itu berpotensi menghilangkan kepercayaan terhadap sistem perbankan dan mengancam stabilitas keuangan.

PBI baru tersebut juga mengatur sumber pendanaan FPD. Sumber pendanaan FPD ini terbagi dua, kalau untuk pencegahan krisis duit FPD berasal dari kantong BI, dengan jaminan oleh pemerintah. Namun kalau untuk penanganan krisis, sumber pendanaan FPD murni berasal dari anggaran pemerintah. Oh, iya, fasilitas FPD ini hanya bisa diberikan untuk bank yang berbadan hukum Indonesia. Bank yang mendapat FPD otomatis langsung masuk daftar pengawasan khusus BI.

Boediono menjelaskan, pemberian FPD ini harus berdasarkan pada keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Komite ini anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua serta Gubernur BI sebagai anggota. Komite ini yang berhak memutuskan apakah suatu bank berdampak sistemik dan layak mendapat FPD atau tidak.

Jangka waktu FPD ini hanya 90 hari, namun bisa diperpanjang lagi hingga 90 hari berikutnya. Bank penerima FPD wajib memberikan agunan yang paling likuid dan berkualitas dari aset yang mereka miliki.

Agunan FPD ini bisa berupa surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau Bank Indonesia. Contohnya, Surat Berharga Negara, SBI, dan SBI Syariah.

Masih ada lagi, BI juga mengizinkan agunan berupa obligasi korporasi yang berkualitas baik dan aktif diperdagangkan. Bank penerima FPD juga bisa mengagunkan aset kredit dengan kolektibilitas lancar.

Lebih ketat dari BLBI

Direktur Danareksa Research Institute (DRI) Purbaya Yudhi Sadewa menilai aturan ini terbit untuk meredam potensi gejolak keuangan seandainya ada potensi kegagalan bank. "Seolah-olah, ini merupakan kompensasi karena pemerintah tidak bisa memberikan penjaminan penuh," katanya.

Menurut Purbaya, selain aturan mekanisme FPD, bank sebetulnya juga membutuhkan penerapan penjaminan penuh dana nasabah, seperti yang sudah dilakukan negara-negara tetangga. "Memang tidak setenang kalau diberikan penjaminan penuh. Tapi ini lebih baik daripada tidak ada sama sekali," katanya.

Ia menilai, PBI ini memang lebih ketat ketimbang mekanisme pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dulu. Dalam BLBI silam, bank yang menerima pembiayaan dari pemerintah, lebih dulu menerima uang sebelum menyerahkan aset mereka sebagai agunan. Celakanya, aset yang mereka serahkan, kelak kemudian hari banyak yang bodong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×