Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Untuk mempercepat peningkatan pangsa pembiayaan bank syariah, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan permodalan bank syariah. Kelak, unit usaha syariah (UUS) yang mau memisahkan diri atau spin off dari bank induk, tidak lagi wajib bermodalkan Rp 1 triliun.
BI akan menurunkan batas modal minimum UUS yang mau melakukan spin off menjadi Rp 500 miliar. "Ini sudah diputuskan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)," kata Direktur Perbankan Syariah BI Ramzi A. Zuhdi, Jumat lalu (14/11).
Peraturan BI ini tinggal menunggu lampu hijau dari Departemen Hukum dan HAM. Kalau tidak ada aral melintang, BI memprediksi aturan modal bank syariah yang baru sudah bisa berlaku awal tahun depan.
Beleid baru BI ini juga bertujuan mendukung Undang-Undang (UU) Nomor 21/2008 tetang Perbankan Syariah. UU tersebut membatasi waktu pengoperasian UUS maksimal 15 tahun. Setelah masa itu, UUS harus berganti baju menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Nah, ketimbang mereka menunggu 15 tahun, "Lebih baik kami beri insentif dari sekarang agar spin off," kata Ramzi.
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Adiwarman Karim menilai, aturan BI ini akan mendorong berdirinya bank-bank syariah baru. "Untuk bank baru yang belum mempunyai aset, modal Rp 1 triliun memang terlalu besar," tuturnya. Pelonggaran aturan, menurut Adiwarman, juga akan memicu para investor asing yang berminat masuk ke industri perbankan syariah dalam negeri.
Selain kelonggaran modal, Adiwarman mengusulkan BI memberi kemudahan lain bagi bank syariah untuk berkembang. Misalnya, menyediakan instrumen likuiditas, izin bagi BUS untuk menawarkan produknya di bank induk, serta peraturan spin off yang jelas.
BI menargetkan pangsa pembiayaan bank syariah bisa mencapai 10% tahun 2015. "Akhir tahun ini, BI berharap, perbankan syariah bisa mencetak aset Rp 50 triliun," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News