Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persaingan perbankan dalam mengincar dana valuta asing (valas) eksportir diperkirakan semakin sengit setelah pemerintah memperluas pilihan bank untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Kebijakan yang mulai berlaku 1 September 2026 tersebut memberikan ruang lebih besar bagi bank swasta untuk menarik dana eksportir, terutama dari sektor pertambangan.
Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede mengatakan, relaksasi pengelolaan DHE SDA berpotensi memberikan dampak positif terhadap likuiditas valuta asing bank swasta yang ditunjuk pemerintah. Namun, manfaat tersebut tidak akan dirasakan secara merata karena pemerintah hanya menetapkan 15 bank sebagai tempat penempatan DHE SDA.
Dari jumlah tersebut, lima merupakan bank BUMN dan 10 lainnya bank non-BUMN. Kesepuluh bank swasta tersebut terdiri dari Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd, JP Morgan Chase Bank N.A., Citibank N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
“Bagi bank swasta yang ditunjuk, dampaknya positif terhadap likuiditas valuta asing, tetapi tidak merata ke seluruh bank swasta,” kata Josua.
Baca Juga: OCBC NISP Rampungkan Akuisisi 20% Saham Great Eastern Life Senilai Rp201,98 Miliar
Menurut Josua, dari 537 NPWP eksportir pertambangan yang teridentifikasi, baru 64 NPWP atau sekitar 12% yang memenuhi kriteria awal Pasal 18A. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat potensi tambahan simpanan dolar AS yang cukup besar, meski dana tersebut nantinya akan terkonsentrasi pada bank dan eksportir tertentu.
Bank yang mampu menghimpun dana DHE SDA berpotensi memperoleh sejumlah manfaat. Di antaranya diversifikasi sumber pendanaan dolar AS, mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman valas maupun pasar antarbank, serta meningkatkan kapasitas pembiayaan perdagangan dan modal kerja bagi eksportir.
Selain itu, dana DHE SDA dapat menjadi pintu masuk bagi bank untuk memperdalam hubungan bisnis dengan perusahaan pertambangan. Namun, Josua mengingatkan bahwa terdapat batasan dalam memanfaatkan dana tersebut sebagai sumber pendanaan jangka panjang.
Pasalnya, dana DHE SDA memiliki kewajiban penempatan minimum selama tiga bulan sehingga belum dapat sepenuhnya diperlakukan sebagai sumber dana jangka panjang yang stabil.
Persaingan Bank Berebut Dana Eksportir
Dengan semakin banyaknya bank yang dapat menerima penempatan DHE SDA, Josua memperkirakan persaingan antarbank akan semakin ketat. Kendati demikian, bank swasta dinilai tidak seharusnya mengandalkan penawaran bunga deposito valas tinggi sebagai strategi utama untuk menarik dana eksportir.
Menurutnya, perang bunga simpanan dolar AS justru dapat meningkatkan biaya dana valas. Jika biaya tersebut meningkat terlalu tinggi, manfaat tambahan likuiditas yang diperoleh bank berpotensi tergerus oleh beban bunga yang harus dibayarkan.
“Bank swasta memang perlu menawarkan nilai yang kompetitif, tetapi menurut saya jangan bertarung hanya melalui bunga simpanan dolar,” ujar Josua.
Baca Juga: 46,5 Juta Penduduk RI Diproyeksi Masih Unbanked pada 2026, Bank Berebut Nasabah Baru
Strategi yang lebih sehat, lanjut Josua, adalah menawarkan paket layanan perbankan secara menyeluruh. Layanan tersebut dapat mencakup biaya transaksi valas yang kompetitif, layanan ekspor-impor, fasilitas lindung nilai atau hedging, kredit modal kerja, pembiayaan investasi, cash management, hingga jaringan pembayaran internasional.
Dana DHE SDA juga dapat diperlakukan sebagai agunan tunai. Dengan skema tersebut, bank memiliki ruang untuk menawarkan pembiayaan yang lebih kompetitif kepada eksportir tanpa harus menaikkan bunga simpanan valas secara agresif.
Potensi Dana DHE SDA Capai Miliaran Dolar
Josua menyebutkan potensi dana DHE SDA yang dapat diperebutkan bank cukup besar. Namun, dia belum dapat memberikan estimasi pasti karena pemerintah belum mempublikasikan nilai ekspor dari 64 NPWP yang memenuhi kriteria Pasal 18A.
Sebagai gambaran, ekspor nonmigas kategori pertambangan dan lainnya sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai sekitar US$19,60 miliar. Sementara itu, ekspor migas mencapai sekitar US$7,02 miliar.
Jika kedua kelompok ekspor tersebut digabungkan, nilai ekspornya secara kasar mencapai sekitar US$3,8 miliar per bulan. Apabila secara hipotetis seluruh nilai tersebut terkena ketentuan penempatan 30% selama tiga bulan, stok minimum teoritisnya dapat mencapai sekitar US$3,4 miliar.
Meski demikian, angka tersebut tidak dapat diartikan sebagai tambahan dana yang secara otomatis akan masuk ke bank swasta.
Pasalnya, hanya 64 dari 537 NPWP yang memenuhi fasilitas tersebut. Selain itu, eksportir tetap memiliki pilihan untuk menempatkan dananya di bank BUMN maupun non-BUMN. Klasifikasi ekspor BPS juga tidak sepenuhnya sama dengan basis perusahaan yang digunakan dalam ketentuan DHE SDA.
“Potensi dana yang dapat diperebutkan bank non-BUMN berada pada skala miliaran dolar secara keseluruhan, tetapi nilai aktualnya baru dapat dihitung setelah tersedia data nilai ekspor 64 perusahaan dan pilihan bank mereka,” jelas Josua.
Dia menambahkan, jumlah eksportir yang relatif sedikit tidak berarti nilai DHE SDA yang berpotensi dihimpun juga kecil. Sebab, 64 perusahaan tersebut mencakup sejumlah perusahaan pertambangan besar, seperti Freeport dan Vale serta sejumlah perusahaan nikel, yang kemungkinan memberikan kontribusi signifikan terhadap nilai ekspor.
DHE SDA Belum Tentu Tambah Pasokan Dolar
Meski relaksasi memberikan akses lebih luas kepada bank swasta, Josua menilai kebijakan tersebut tidak serta-merta meningkatkan pasokan dolar secara nasional.
Jika dana DHE SDA hanya berpindah dari rekening di bank BUMN ke rekening bank swasta, perpindahan tersebut pada dasarnya tidak menambah pasokan valas secara nasional.
Baca Juga: Lima Perusahaan Asuransi Teken Perjanjian Kerjasa Sama untuk Implementasi KAPJ
Dampak terhadap nilai tukar rupiah baru akan lebih terasa apabila kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan jumlah valuta asing yang bertahan di dalam negeri. Selain itu, manfaatnya dapat muncul apabila dana tersebut mengurangi kebutuhan bank mencari dolar dari luar negeri, digunakan untuk memenuhi kebutuhan valas perusahaan domestik, atau sebagian dikonversikan menjadi rupiah.
Karena itu, Josua menilai pemerintah dan Bank Indonesia perlu memperluas indikator keberhasilan kebijakan DHE SDA. Pengukuran tidak cukup hanya berdasarkan besarnya dana yang masuk atau ditempatkan di bank swasta.
Indikator yang perlu diperhatikan antara lain tambahan bersih valas yang bertahan di Indonesia, rata-rata lama penempatan dana, porsi DHE yang dikonversikan menjadi rupiah, jumlah dana yang digunakan untuk pembiayaan domestik, serta seberapa besar kebutuhan dolar korporasi yang dapat dipenuhi dari DHE tanpa mengambil likuiditas dari pasar.
Josua juga mengusulkan pemberian insentif secara bertingkat berdasarkan lama dan penggunaan dana. Eksportir yang menempatkan DHE lebih lama dari tiga bulan atau menggunakan dana tersebut untuk investasi dan modal kerja domestik dapat diberikan keuntungan transaksi maupun pembiayaan yang lebih baik.
HSBC Siapkan Solusi Pengelolaan Valas
Sementara itu, Head of Global Payment Services HSBC Indonesia Anne Suhandojo mengatakan, PT Bank HSBC Indonesia senantiasa mematuhi kebijakan pemerintah serta regulator terkait pengelolaan DHE SDA.
“Fokus kami adalah mendampingi nasabah eksportir agar dapat memenuhi ketentuan regulasi dengan lancar, serta menyediakan solusi perbankan yang aman dan efisien,” kata Anne.
Menurut Anne, solusi yang disiapkan HSBC Indonesia mencakup pengelolaan likuiditas valas, pembiayaan perdagangan atau trade finance, hingga lindung nilai atau hedging.
Seluruh layanan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan bisnis nasabah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
KB Bank Bidik Nasabah Korporasi
Wholesale Director PT Bank KB Indonesia Tbk Widodo Suryadi juga melihat relaksasi DHE SDA sebagai langkah positif bagi pasar keuangan Indonesia.
Menurut dia, semakin luasnya pilihan bank bagi eksportir dapat memperkuat likuiditas valas domestik sekaligus memperdalam aktivitas transaksi valuta asing.
Baca Juga: Berada di Bawah Industri, Rasio Kredit Bermasalah CNAF di Angka 2,41% per Juli 2026
“Kami melihat relaksasi DHE SDA sebagai langkah yang positif bagi pasar keuangan Indonesia. Dengan semakin luasnya pilihan bank bagi eksportir, likuiditas valas di dalam negeri diharapkan semakin kuat dan aktivitas transaksi valas menjadi lebih dalam,” ujar Widodo.
Bagi KB Bank, peluang tersebut akan dimanfaatkan melalui penguatan hubungan dengan nasabah korporasi. Sebab, kebutuhan eksportir tidak hanya berkaitan dengan simpanan valas, tetapi juga mencakup trade finance, pembiayaan, transaksi valas, cash management hingga hedging.
KB Bank juga melihat sektor pertambangan sebagai salah satu sektor potensial, khususnya komoditas batu bara, nikel dan mineral lainnya. Sektor tersebut memiliki aktivitas perdagangan internasional yang besar sekaligus membutuhkan dukungan pembiayaan dan layanan treasury.
“Kami akan terus melihat peluang di sektor-sektor tersebut secara selektif sesuai dengan profil dan kebutuhan nasabah,” kata Widodo.
Dari sisi likuiditas, KB Bank akan menjaga pengelolaan valas secara prudent dengan memperhatikan kondisi pasar dan kebutuhan nasabah. Jika pasokan valas domestik semakin kuat, bank melihat ruang yang lebih besar untuk mendukung pembiayaan valas, perdagangan internasional dan kebutuhan treasury korporasi.
Widodo menilai perubahan kebijakan tersebut pada akhirnya akan membuat persaingan antarbank semakin terbuka.
“Bagi KB Bank, ini menjadi momentum untuk memperkuat posisi di bisnis wholesale dan transaction banking serta memperluas dukungan kepada perusahaan Indonesia yang semakin aktif dalam perdagangan global,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














