Reporter: Ade Priyatin | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lima perusahaan asuransi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit sebagai bentuk implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Kelima perusahaan tersebut terdiri dari AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat yakni Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi bagian dari Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui KAPJ yang dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan.
Baca Juga: Avrist Assurance Gandeng 4 Rumah Sakit untuk Implementasi KAPJ
Task Force KAPJ diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dukungan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi yang bertujuan mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan sekaligus meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.
"Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ogi, OJK akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik. Ia juga berharap kontribusi asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan dapat semakin meningkat.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
Baca Juga: AIA Siapkan Tiga Kapabilitas untuk Implementasi KAPJ
Koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu diperkuat, termasuk melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan,” katanya.
Di samping itu, momentum ini juga mendorong perusahaan asuransi dan rumah sakit untuk menerapkan standarisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Kerja sama ini diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses layanan yang melibatkan peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Selanjutnya, Task Force KAPJ akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antar penyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat implementasi KAPJ.
Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan ini diharapkan bisa mendukung terbentuknya ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












