Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fintek Karya Nusantara sebagai pemegang izin operasional uang elektronik LinkAja meluncurkan layanan uang elektronik syariah pertama di Indonesia. Oleh sebab itu operasional dan transaksi LinkAja syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah termasuk perihal penempatan dana mengendap.
Regulator melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik telah mengatur penempatan dana mengendap atau floating fund. Dalam beleid ini diatur paling sedikit 30% dari dana mengendap ditempatkan pada Bank BUKU 4. Selain itu, paling banyak 70% dari dana mengendap ditempatkan pada surat berharga/instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah maupun Bank Indonesia, atau pada rekening di Bank Indonesia.
Baca Juga: Tarik saldo LinkAja bisa lewat minimarket, begini lo caranya
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki bank umum syariah kategori BUKU 4 atau memiliki modal inti di atas Rp 30 triliun. Sejauh ini, bank syariah dengan aset paling besar yakni Bank Syariah Mandiri masih berstatus BUKU 3 yang memiiki modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.
Guna mematuhi aturan tersebut, Group Head Layanan Syariah LinkAja Widjayanto Djaenudin menyatakan telah mendapatkan arahan dari Bank Indonesia. LinkAja bisa memanfaatkan bank syariah yang memiliki afiliasi dengan Bank BUKU 4.
“Penempatan uang mengendap sesuai aturan BI penempatan di buku IV boleh ditempatkan ke bank syariah yang berafiliasi dengan bank BUKU 4. Maka floating fund LinkAjas Syariah ditempatkan di Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, juga BNI Syariah karena induk perusahaan sudah Bank BUKU IV," ujar Widjayanto kepada Kontan.co.id Selasa (14/4).
Selain itu, dalam implementasinya, layanan syariah LinkAja juga mengedepankan beberapa prinsip dasar berupa mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.
Di samping itu, layanan syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.
Layanan keuangan syariah yang telah hadir dalam platform LinkAja syariah transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (Ziswaf) serta dana sosial keagamaan lainnya.
Baca Juga: LinkAja luncurkan layanan uang elektronik syariah pertama di Indonesia
Dalam menjalankan bisnis uang elektronik non riba ini, LinkAja Syariah telah mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada 16 September 2019.
Selain itu, uang elektronik pelat merah ini telah mengantongi izin pengembangan fitur produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia pada 25 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News