Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang berpotensi membatasi pemasaran produk di industri asuransi jiwa berdasarkan nilai ekuitas perusahaan.
Hal ini tercermin dalam rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE).
Dalam rancangan SEOJK tersebut, perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam golongan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 pada 2028, dilarang memasarkan beberapa produk, termasuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.
Asal tahu saja, dalam rancangan itu, perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 perlu memiliki ekuitas sebesar Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun.
Sementara itu, perusahaan asuransi jiwa yang tergolong KPPE 2 pada 2028 tetap diperbolehkan memasarkan seluruh produk asuransi.
Baca Juga: OJK Dorong Pemanfaatan Produk Keuangan untuk Perkuat Ekonomi Nasional
Terkait pembatasan unitlink bagi asuransi jiwa golongan KPPE 1, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa ketentuan ini masih dalam tahap kajian.
"Belum ada itu, masih dikaji, digodok. Belum ada ketentuan itu dikeluarkan," kata Ogi saat ditemui di kawasan Tangerang, Kamis (23/10).
Ogi menambahkan, OJK masih melakukan diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri asuransi, dalam merancang SEOJK ini. Dia menekankan pentingnya perancangan ketentuan secara hati-hati.
"Masih diskusi. Itu juga harus hati-hati. Masih 2028 juga, kan, soal KPPE," ungkapnya.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai ketentuan ekuitas minimum untuk KPPE 1 yang dikaitkan dengan pemasaran unitlink bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko salah investasi yang dilakukan perusahaan asuransi.
"Praktik yang terjadi selama ini, perusahaan asuransi menggunakan dana yang diperoleh dari unitlink untuk mendanai grup sendiri dan adanya kesalahan dalam investasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Aset Liability Management (ALM)," ujar Irvan.
Menurutnya, dana unitlink menurut SEOJK 05/2022 harus dikelola terpisah dari ekuitas perusahaan dan tidak boleh diakui sebagai ekuitas perusahaan asuransi. Dengan demikian, ketentuan ekuitas tinggi dalam pemasaran unitlink berfungsi sebagai jaminan atau buffer jika terjadi kesalahan investasi.
"Ekuitas yang tinggi dimaksudkan sebagai jaminan atau buffer apabila terjadi salah investasi oleh perusahaan asuransi," tuturnya.
Irvan menambahkan, jika ketentuan pembatasan unitlink diberlakukan, banyak perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas kecil berpotensi mengalihkan portofolio unitlink ke perusahaan dengan ekuitas lebih besar atau yang sudah pasti masuk KPPE 2.
Baca Juga: OJK Dorong MI untuk Mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
"Alhasil, tentunya OJK harus menyiapkan exit strategi untuk perusahaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum, salah satunya mungkin mengalihkan portofolio (unitlink) ke perusahaan yang lebih besar," ucapnya.
Menurut Irvan, OJK perlu bersikap transparan dengan menyiapkan exit strategi bagi perusahaan yang tak memenuhi KPPE 2 dan melakukan sosialisasi sejak dini agar tidak menimbulkan gejolak yang merugikan perusahaan kecil.
Lebih lanjut, Irvan menekankan bahwa ketentuan ini juga akan berdampak pada industri asuransi dan pasar unitlink secara keseluruhan.
"Dampaknya, jumlah perusahaan asuransi yang bisa memasarkan unitlink akan makin terbatas, lalu segmen pasar produk unitlink akan makin mengerucut ke kelompok menengah atas yang lebih paham tentang investasi," kata Irvan.
Sebagai informasi, selain produk unitlink, perusahaan asuransi jiwa yang masuk KPPE 1 pada 2028 juga dilarang memasarkan produk seumur hidup kombinasi dan produk asuransi pada lini usaha anuitas.
Selanjutnya: Kementerian ESDM Berikan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Mineral Selama 6 Bulan
Menarik Dibaca: Ini Manfaat Konsumsi Sayur Oyong untuk Kesehatan yang Tak Banyak Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













