Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
Pada kesempatan ini, Bank Syariah Indonesia juga mengumumkan hasil RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 yang diselenggarakan di Wisma Mandiri, Jakarta. Sebanyak enam agenda acara yang diputuskan dalam RUPS Tahunan ini yaitu persetujuan laporan keuangan tahun buku akhir Desember 2021.
Lalu, persetujuan penggunaan laba bersih tahun 2021; remunerasi direksi, komisaris dan Dewan Pengawas Syariah 2022; persetujuan penunjukkan kantor akuntan publik; persetujuan perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah; dan persetujuan perubahan anggaran dasar.
Adapun keputusan agenda keenam secara rinci adalah:
a. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan:
1) penerapan klasifikasi saham pada Perseroan menjadi Saham Seri A Dwiwarna yang merupakan saham dengan hak istimewa dan Saham Seri B yang merupakan saham biasa atas nama;
2) reklasifikasi 1 (satu) saham milik Negara Republik Indonesia dalam Perseroan menjadi 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna dan seluruh saham yang dimiliki pemegang saham lain menjadi Saham Seri B; dengan detail sebagaimana telah ditayangkan.
b. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan keputusan butir 1 diatas, dan oleh karenanya menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
c. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda 6 RUPS Tahunan Perseroan, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Baca Juga: Babak Baru Bank Syariah Indonesia Tancapkan Penetrasi Global
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham juga memutuskan untuk mengangkat Bob Tyasika Ananta sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut) BSI. Di mana sebelumnya Wadirut BSI dijabat dua direksi yaitu Wadirut I BSI Ngatari, dan Wadirut II BSI Abdullah Firwan Wibowo.
Pemegang saham BSI juga memutuskan mengangkat Zaidan Novari menjadi Direktur Wholesale Transcation Banking menggantikan Kusman Yandi, juga mengangkat Moh. Adib menjadi Direktur Treasury & International Banking, serta mengangkat Ngatari sebagai Direktur Retail Banking.
Selain itu, pemegang saham BSI juga memutuskan untuk mengangkat Mohammad Nasir sebagai Komisaris Independen menggantikan posisi Bangun Sarwito Kusmulyono, serta mengangkat Nizar Ali sebagai Komisaris.
Adapun susunan komisaris perseroan menjadi :
- Komisaris Utama/Independen: Adiwarman Azwar Karim
- Wakil Komisaris Utama/Independen: Muhammad Zainul Majdi
- Komisaris Independen: Komaruddin Hidayat
- Komisaris Independen: Mohamad Nasir*
- Komisaris Independen: M. Arief Rosyid Hasan
- Komisaris: Masduki Baidlowi
- Komisaris: Imam Budi Sarjito
- Komisaris: Sutanto
- Komisaris: Suyanto
- Komisaris: Nizar Ali*
Adapun susunan direksi perseroan menjadi sebagai berikut:
- Direktur Utama: Hery Gunardi
- Wakil Direktur Utama: Bob Tyasika Ananta*
- Direktur Wholesale Transaction Banking: Zaidan Novari*
- Direktur Retail Banking: Ngatari
- Direktur Sales & Distribution: Anton Sukarna
- Direktur Information Technology: Achmad Syafii
- Direktur Risk Management: Tiwul Widyastuti
- Direktur Compliance & Human Capital: Tribuana Tunggadewi
- Direktur Finance & Strategy: Ade Cahyo Nugroho
- Direktur Treasury & International Banking: Moh. Adib*
Adapun susunan dewan pengawas syariah:
- Ketua: Dr. KH. Hasanudin, M.Ag
- Anggota: Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH
- Anggota: Dr. H. Oni Sahroni, M.A
- Anggota: Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MS
*efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meyakini keputusan pemegang saham ini akan menjadikan pengurus perseroan semakin solid dan mampu membawa Bank Syariah Indonesia semakin berperan dalam pertumbuhan perbankan syariah untuk go global,” tegas Hery.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News