kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank Syariah Mandiri layani pembayaran biaya perkara secara online


Selasa, 28 Agustus 2018 / 11:15 WIB
Bank Syariah Mandiri layani pembayaran biaya perkara secara online


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mendukung layanan pembayaran biaya perkara secara online di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Layanan pembayaran biaya perkara online tersebut dilakukan menyusul kesepakatan kerjasama pembayaran biaya perkara secara elektonik (e-court) yang ditandatangani hari ini di Jakarta (28/08).

Penandatanganan MoU dilakukan Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari dengan Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo di Kantor Mahkamah Agung.

E-court adalah kegiatan pendaftaran secara online, mendapatkan e-skum atau surat keterangan untuk membayar secara online, pembayaran, melakukan konfirmasi pembayaran dan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan secara online.

“Alhamdullilah, kami bersyukur menjadi salah satu bank yang mendapat kesempatan bersinergi dengan Mahkamah Agung. Sebagai permulaan, kerja sama akan dimulai di satuan kerja (satker) Pengadilan Agama,” jelas Toni dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8).

Dengan adanya kerjasama ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara di Pengadilan Agama baik untuk biaya perkara waris, perceraian ataupun perkara lainnya.

Secara teknis, masyarakat yang telah mendapat nomor pendaftaran perkara bisa membayarkan biaya perkaranya melalui berbagai elektronik channel atau e-channel Mandiri Syaraih yaitu internet banking, mobile banking, ATM Mandiri Syariah dan jaringan ATM lainnya.

“Jadi dengan e-court, masyarakat dapat mengatur waktu pembayaran biaya perkara dengan lebih efisien serta fleksibel memilih berbagai channel pembayarannya,” tambah Toni.

Toni EB Subari berharap ke depannya kerjasama dapat berkembang pada produk Layanan Bank Syariah Mandiri lainnya.

“Kami akan terus akan terus meningkatkan teknologi dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan transaksi perbankan di lingkungan Mahkamah Agung dan proaktif menawarkan desain solusi produk dan layanan berbasis syariah bagi lingkungan Mahkamah Agung” kata Toni.

Mandiri Syariah juga berharap kerjasama ini tidak terbatas pada institusinya saja tapi juga pegawai dan keluarga besar Mahkamah Agung untuk menggunakan produk retail Mandiri Syariah seperti Tabungan BSM, Tab Mabrur, Pembiayaan Griya, Pembiayaan Kendaraan (BSM OTO), Gadai dan Cicil Emas, dll.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×