kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bank wajib lapor indikasi bunga JIBOR


Rabu, 01 April 2015 / 10:32 WIB
Bank wajib lapor indikasi bunga JIBOR
ILUSTRASI. OJK mengatakan ada dua perusahaan asuransi yang menyatakan tidak akan mengikuti spin off Unit Usaha Syariah (UUS). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia  (BI) menyempurnakan sistem suku bunga penawaran antarbank alias Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Tujuannya agar JIBOR menjadi suku bunga acuan yang kredibel untuk berbagai transaksi keuangan domestik.

Penyempurnaan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru yakni No. 17/2/PBI/2015. Selain menetapkan bank kontributor JIBOR, Deputi Task Force Financial BI, Nanang Hendarsah bilang, PBI baru itu juga mengharuskan bank kontributor menyampaikan suku bunga indikasi berupa offer rate dan bid rate, dengan memperhatikan selisih antara keduanya.

Ketentuan lain, bank kontributor wajib menerima permintaan transaksi dari bank kontributor lain, sepanjang dalam batasan waktu dan batasan tertentu.

"PBI ini diharapkan akan meningkatkan kredibilitas JIBOR sebagai suku bunga acuan pasar untuk tenor satu tahun ke bawah," kata Nanang, Selasa (31/3).

Catatan saja, saat ini transaksi pasar uang antar bank (PUAB) terkonsentrasi di overnight yang sebesar 62%,  dengan 99% transaksi dilakukan dengan tenor di bawah 1 bulan.

Dari 30 bank yang terdaftar sebelumnya, kini hanya ada 21 bank yang aktif sebagai kontributor dan punya rating bagus (lihat tabel). Sembilan bank lainnya terdegradasi dari daftar kontributor karena kurang aktif bertransaksi. Kesembilan bank itu adalah Bank Resona Perdania, Rabobank, Bank BJB, ANZ, BPD Riau, Bank Victoria, Bukopin, Bank Mega dan BPD Kaltim.

Ketua Tim Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI, Treesna Wilda Suparyono menambahkan, penyempurnaan aturan JIBOR ini bertujuan agar perbankan menyampaikan rate yang benar dalam transaksi PUAB. Selama ini, terdapat spread yang terlalu besar antara rate yang disampaikan bank dengan pasar.

Soal kebijakan baru ini, Ketua Working Group Indoensia Foreign Exchange Market, Branko Windoe berpendapat, yang terpenting adalah harga yang dikeluarkan dari JIBOR mendekati situasi pasar sebenarnya. "Dengan penyempurnaan ini semoga pembentukan harga pasar akan lebih baik," ujar Branko. Saat selisih bunga JIBOR dan PUAB hanya berbeda tipis, hal itu baru bisa dikatakan ideal.             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×