Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Industri perbankan mengantisipasi peraturan menteri keuangan (PMK) No 70 2017 sebagai aturan turunan Perppu No 1 2017 tentang pembukaan data nasabah terkait perpajakan.
Dalam PMK ini nantinya nasabah individu perbankan dengan simpanan minimal Rp 200 juta wajib melapor ke Ditjen Pajak. Hal ini dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan tersebut mulai berlaku setelah PMK No 70 2017 diundangkan yaitu pada 31 Mei 2017.
Herwidayatmo, Direktur Utama Bank Panin mengatakan, nantinya akan ada dua laporan kepada Ditjen Pajak. Pertama, laporan atas dasar permintaan ditjen pajak. Kedua, laporan reguler dari bank setahun sekali.
“Terkait laporan regulator dari bank yang satu tahun sekali ini disampaikan melalui OJK,” ujar Herwid, Senin (5/6).
Nantinya laporan reguler dari bank satu tahun sekali tersebut pertama kali akan disampaikan per 31 Desember 2017. Jenis data yang disampaikan ada empat diantaranya identitas pemilik rekening, nomor rekening, saldo per 31 Desember 2017 dan sumber penghasilan.
Herwid berharap, dengan pemberlakuan PMK ini tidak menimbulkan kesulitan, keberatan dan gejolak bagi nasabah. Oleh karena itu implementasi hal ini harus diperlakukan merata di seluruh industri perbankan.
Haryono Tjahjarijadi, Direktur Utama Bank Mayapada mengatakan, nantinya pemerintah dan Ditjen Pajak harus melakukan sosialisasi dengan baik dan benar terkait aturan PMK ini. “Hal ini diharapkan bisa mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul dari diberlakukannya keterbukaan data nasabah untuk kepentingan pajak,” ujar Haryono, Senin (5/6).
Dengan teknis pelaporan secara elektronik, Haryono berharap data nasabah tidak bocor ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News