Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru mengenai dua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) syariah yang berproses untuk melakukan merger.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan proses merger dua fintech lending tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Hal itu karena belum tercapai kesepakatan antarpihak," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: Inflasi Februari 2026 Tembus 4,76%, BRI Siap Perkuat Penyaluran KUR ke UMKM
Agusman menambahkan saat ini, masing-masing penyelenggara masih melakukan penjajakan dengan investor lain dalam rangka penguatan permodalan. Dia bilang seluruh proses tetap berada dalam pengawasan OJK agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK sempat menyampaikan 2 penyelenggara tersebut berencana melakukan merger untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Asal tahu saja, kewajiban pemenuhan ekuitas minimum itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.
Baca Juga: Saham Perbankan Ikut Tertekan Geopolitik
Sebagai informasi, OJK mencatat, terdapat 9 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Januari 2026. Agusman menerangkan seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.
Adapun langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor yang kredibel, atau upaya merger. Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













