CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Bankir Soroti Perubahan Sikap Darmin Soal OJK


Rabu, 14 Juli 2010 / 11:25 WIB
Bankir Soroti Perubahan Sikap Darmin Soal OJK


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kalangan perbankan sedikit menyoroti sikap pendirian Pjs. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di tengah wacana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sudah bergulir kencang sejak beberapa tahun silam dan kian memanas akhir-akhir ini.

Sorotan ini terkait dengan perubahan sikap Darmin ketika masih menjadi Kepala Bapepam LK di bawah Departemen Keuangan, dengan sikap Darmin saat ini ketika sudah mendapuk sebagai pejabat teras BI. Seperti yang dicatat oleh publik, ketika masih menjadi pejabat di Kemenkeu, Darmin tercatat sebagai salah satu pejabat yang sangat vokal mendorong pembentukan OJK, yakni dengan memisahkan fungsi pengawasan dari BI.

Namun, ketika Darmin sudah menjadi Deputi Gubernur Senior BI dan kini sebagai Pjs. Gubernur BI, kengototan di masa lalu itu melemah. Kini, Darmin menilai, fungsi pengawasan lebih baik tetap ada di bank sentral mengingat situasi dan kondisi dunia serta tantangan pengawasan sistem keuangan saat ini sudah berubah, terlebih pasca hantaman krisis 2008 silam.

"Sikap Pak Darmin menarik antara beliau saat masih di Depkeu dengan saat ini ketika sudah di BI," kata Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono dalam Seminar \'Mengkaji Sistem Governance Pengawasan Jasa Keuangan Ideal di Indonesia\' di Jakarta, Rabu (14/7).

Dengan gaya berseloroh, Sigit menuturkan, ia pernah melontarkan guyonan terkait rencana pembentukan OJK tersebut. "Andai saja penundaan pembentukan OJK tahun 2004 lalu tidak dilakukan, lalu meletus krisis dan kasus Century, yang disalahkan pasti OJK dan bukan BI seperti yang terjadi sekarang. Bisa jadi malah fungsi pengawasan dikembalikan lagi ke BI," seloroh Sigit disambut tawa peserta seminar.

Seperti kita ketahui, wacana pembentukan OJK sudah membelah Lapangan Banteng dengan Thamrin dalam posisi berlawanan. Kemenkeu menegaskan kepentingannya untuk membentuk OJK yang mengambil fungsi pengawasan dari BI. BI sebaliknya, berkukuh agar pengawasan sektor perbankan tetap ada dalam otoritasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×