CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Perbankan Minta Sinkronisasi OJK


Senin, 12 Juli 2010 / 09:20 WIB
Perbankan Minta Sinkronisasi OJK


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Para Bankir berharap terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan menghadirkan sinkronisasi kebijakan antara aturan perbankan dan non Bank. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.3/2004 tentang Bank Indonesia, Institusi baru ini sudah dibentuk paling lambat akhir tahun ini.

Wakil Direktur Utama Bank Danamon Joseph Fellipus Peter Luhukay mengatakan, selama ini banyak aturan yang tidak sinkron antara kebijakan dari sektor perbankan dengan sektor non bank, terutama multifinance.

"Padahal 10 bank besar di Indonesia punya anak usaha multifinance, dan membuat banyak aturan yang harus dipenuhi," ujarnya akhir pekan lalu.

Terjadinya perbedaan kebijakan ini membuat induk perusahaan menghadapi kesulitan dalam mengambil kebijakan secara menyeluruh. Ketidaksinkronan terjadi karena perbedaan sudut pandang antara Bapepam dan BI selaku regulator. "Pembentukan OJK ini akan menghadirkan kesamaan pandangan," cetus Josh.

Informasi saja, Saat ini ada beberapa bank yang memiliki anak usaha multifinance. Diantaranya, Bank Mandiri yang memiliki Tunas Finance, Bank Danamon yang memiliki Adira Dinamika Finance, Bank Mega yang memiliki Mega Finance, Bank BII dengan WOM Finance, Panin Bank yang memiliki Clipan Finance, Bank Central Asia (BCA) yang memiliki BCA Finance, Bank BNI yang memiliki BNI Finance, Bank CIMB Niaga yang memiliki Saseka Gelora Finance, dan bank yang lainnya.

Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, selama ini multifinance dan bank sudah terintegrasi sehingga perlu sinkronisasi aturan yang dapat menunjang perkembangan kedua bisnis ini yang membuatnya berjalan beriringan.

"Multifinance sangat tergantung sekali dengan bank dalam hal pinjaman untuk menyalurkan pembiayaannya," cetusnya. Namun Sigit bilang, bukan berarti OJK sebagai jalan keluar untuk sinkronisasi ini. Pasalnya, harus ada kajian lebih mendalam.

Berdasarkan data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) Bank Indonesia (BI) per Mei 2010, jumlah pinjaman multifinance mencapai Rp 65,35 triliun. Angka ini naik 29,92% dibandingkan pinjaman Mei 2009 yang sebesar Rp 50,3 triliun. Sebesar Rp 61,3 triliun berasal dari bank. Sisanya, Rp 4,06 triliun berasal dari non bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×