kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bantu pemulihan, OJK tetapkan kebijakan khusus nasabah korban gempa Palu


Rabu, 10 Oktober 2018 / 19:35 WIB
Bantu pemulihan, OJK tetapkan kebijakan khusus nasabah korban gempa Palu
ILUSTRASI. Korban jiwa gempa dan tsunami Palu


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan kebijakan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dilansir dari siaran pers OJK, Rabu (10/10), kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa lalu di Bali, yang tujuannya untuk membantu memulihkan usaha para debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit atau pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, terdapat 13.233 debitur di enam cabang bank umum konvensional yang terkena bencana alam dengan total debet kredit sebesar Rp 1,6 triliun. Sementara data dari BPD Sulteng, cabang bank umum, BPR dan perusahaan IKNB masih dalam proses pengumpulan lebih lanjut.

Adapun perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam dalam Keputusan Dewan Komisioner dan akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Perlakuan khusus tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut: 

1. Penilaian kualitas kredit

Penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar yang hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok atau bunga. Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan Kualitas Kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Selanjutnya, penetapan kualitas kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga.

2. Kualitas kredit yang direstrukturisasi

Kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam yang ditetapkan lancar sejak restruktursisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner. Selanjutnya, restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan, baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

3. Pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak

Bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Selain itu, penetapan kualitas kredit tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ditetapkan sebelumnya.

4. Pemberlakuan untuk Bank Syariah

Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam juga berlaku bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Selain kebijakan untuk perbankan, juga bagi perusahaan-perusahan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti perusahaan pembiayaan yang terkena dampak maka OJK akan mendata debitur yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.

Perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur, antara lain, berupa Rescheduling pembayaran angsuran, penyesuaian biaya administratif dan penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai perkembangan penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.

Bagi perusahaan asuransi, OJK akan mendorong pendataan para tertanggung atau pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat bencana. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan jika perlu akan didatangi secara langsung guna meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

Di samping itu, OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah selanjutnya jika diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×